JEJAK KONFIRMASI TERPUTUS: LAPORAN DUGAAN PUNGLI PKL DI CIPONDOH, PENYIDIK DITANYA MALAH “SILAKAN TANYAKAN PADA PELAPOR”

banner 468x60

KOTA TANGERANG – Sebuah pertanyaan sederhana kini berubah menjadi tanda tanya panjang di tengah masyarakat: sudah sampai di mana proses penanganan laporan pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Cipondoh?

Redaksi menelusuri persoalan ini bukan dengan asumsi, melainkan melalui satu langkah paling mendasar dalam kerja jurnalistik: konfirmasi.

Telepon dilakukan.

Pesan WhatsApp dikirim.

Pertanyaan disampaikan.

Konfirmasi kembali diupayakan.

Namun hingga berita ini diperbarui, redaksi menyatakan belum memperoleh penjelasan resmi yang lengkap mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak penyidik Polsek Cipondoh.

Dalam salah satu komunikasi melalui WhatsApp, Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H., ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan, memberikan jawaban singkat:

«“Silakan tanyakan pada pelapor.”»

Kalimat tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran redaksi.

Bukan karena redaksi hendak mempermasalahkan singkatnya jawaban, melainkan karena pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan status penanganan laporan oleh aparat penegak hukum.

JEJAK PERTAMA: ADA PELAPOR, ADA LAPORAN, LALU APA PERKEMBANGANNYA?

Dalam sebuah perkara, laporan merupakan awal dari proses.

Setelah laporan diterima, terdapat mekanisme hukum yang harus dijalankan sesuai kewenangan dan prosedur.

Di sinilah pertanyaan investigatif redaksi muncul.

Jika pedagang telah membuat laporan mengenai dugaan pungli, lalu bagaimana tindak lanjutnya?

Apakah laporan telah diverifikasi?

Apakah pelapor telah dimintai keterangan?

Apakah saksi-saksi telah diperiksa?

Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai klarifikasi?

Apakah masih dalam tahap penyelidikan?

Atau terdapat perkembangan lain?

Tidak semua jawaban tersebut harus membuka rahasia penyidikan. Namun status umum penanganan perkara menjadi informasi penting ketika persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.

JEJAK KEDUA: KONFIRMASI TIDAK HANYA SEKALI

Redaksi tidak berhenti pada satu kali komunikasi.

Menurut keterangan insan pers yang melakukan peliputan, upaya konfirmasi dilakukan kembali melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.

Tujuannya bukan menekan penyidik.

Bukan pula mencampuri proses hukum.

Tujuannya adalah mendapatkan versi resmi aparat sebelum berita disampaikan kepada masyarakat.

Namun hingga pembaruan berita ini, redaksi menyatakan belum memperoleh konfirmasi resmi lebih lanjut dari IPTU Amin Isropi, S.H.

Fakta inilah yang kemudian dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik.

JEJAK KETIGA: JAWABAN SINGKAT, PERTANYAAN PANJANG

“Silakan tanyakan pada pelapor.”

Jawaban itu sah dicatat sebagai respons narasumber.

Tetapi secara jurnalistik, jawaban tersebut belum menjawab pertanyaan utama:

Bagaimana perkembangan laporan dari sisi kepolisian?

Pelapor tentu dapat menjelaskan apa yang dialaminya.

Pelapor dapat menjelaskan kapan laporan dibuat.

Pelapor dapat menjelaskan apa yang dilaporkan.

Namun pihak kepolisian memiliki perspektif berbeda karena institusi tersebut merupakan pihak yang menangani laporan.

Dua perspektif itu justru harus dipertemukan agar pemberitaan tidak berjalan dengan satu kaki.

DI SINILAH FUNGSI KONTROL SOSIAL PERS BEKERJA

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi pers sebagai media informasi sekaligus kontrol sosial.

Tetapi kontrol sosial bukan berarti pers boleh menghakimi.

Kontrol sosial berarti pers memiliki tanggung jawab untuk menguji informasi, melakukan konfirmasi, dan meminta pertanggungjawaban informasi publik dari pihak-pihak yang berkaitan.

Dalam kasus ini, konfirmasi kepada Polsek Cipondoh justru diperlukan untuk memberikan ruang kepada aparat menyampaikan penjelasan.

Apabila proses masih berjalan, katakan masih berjalan.

Jika ada kendala prosedural, jelaskan sebatas yang dapat disampaikan.

Jika laporan telah memasuki tahap tertentu, sampaikan statusnya tanpa membuka materi yang bersifat rahasia.

Dengan demikian, publik memperoleh informasi yang lebih utuh.

APA YANG SEBENARNYA BELUM TERJAWAB?

Investigasi jurnalistik tidak selalu berakhir dengan sebuah kesimpulan.

Kadang-kadang hasil terpenting dari sebuah penelusuran adalah menemukan pertanyaan yang belum terjawab.

Dalam perkara ini setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang masih menunggu penjelasan resmi:

Pertama, bagaimana status laporan dugaan pungli yang dimaksud?

Kedua, apakah proses pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan?

Ketiga, apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai keterangan?

Keempat, apakah terdapat perkembangan hukum setelah laporan tersebut dibuat?

Kelima, apabila belum terdapat perkembangan, apa tahapan berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi.

JANGAN SAMPAI DIAM DIBACA SEBAGAI KESIMPULAN

Redaksi juga perlu menegaskan satu hal penting.

Tidak adanya konfirmasi bukan bukti bahwa penyidik tidak bekerja.

Tidak adanya jawaban juga bukan bukti bahwa perkara dihentikan.

Demikian pula, laporan dugaan pungli tidak otomatis membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Semua harus dibuktikan melalui proses hukum.

Karena itu, redaksi tetap menggunakan istilah “dugaan” dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Justru karena prinsip tersebut dijaga, konfirmasi dari pihak kepolisian menjadi semakin penting.

JIKA BENAR ADA KORBAN, MEREKA MEMBUTUHKAN KEPASTIAN

Di balik dokumen laporan dan komunikasi WhatsApp, terdapat persoalan yang lebih besar: masyarakat kecil yang mengaku menjadi korban.

Jika laporan tersebut terbukti memiliki dasar hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Jika ternyata tidak terbukti, masyarakat juga membutuhkan penjelasan agar tidak terjadi tuduhan tanpa dasar.

Kedua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan proses hukum yang jelas.

Yang tidak boleh terjadi adalah masyarakat terus berada dalam ruang ketidakpastian tanpa mengetahui bagaimana proses hukum berjalan.

POLSEK CIPONDOH MASIH MEMILIKI RUANG UNTUK MENJAWAB

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencatat bahwa belum ada konfirmasi resmi lebih lanjut dari Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H.

Namun berita ini belum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan akhir.

Pintu konfirmasi tetap terbuka.

Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., maupun pihak terkait dipersilakan memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Apabila jawaban resmi diterima redaksi, informasi tersebut akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

KESIMPULAN INVESTIGASI: YANG DICARI BUKAN KESALAHAN, MELAINKAN KEJELASAN

Penelusuran ini pada akhirnya kembali kepada pertanyaan paling dasar:

Ketika seorang pedagang mengaku menjadi korban dugaan pungli dan laporan telah disampaikan, bagaimana negara memastikan laporan itu ditangani secara profesional?

Pers tidak meminta kewenangan penyidik.

Pers tidak meminta rahasia perkara dibuka.

Pers hanya meminta konfirmasi.

Karena masyarakat membutuhkan informasi.

Pelapor membutuhkan kepastian proses.

Dan aparat membutuhkan ruang untuk menjelaskan posisi hukumnya.

Maka satu pertanyaan tetap berada di meja redaksi:

«“Sampai di mana proses penanganan laporan dugaan pungli tersebut?”»

Sampai jawaban resmi diberikan, redaksi akan mencatat persoalan ini sebagai kasus yang masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut, bukan sebagai perkara yang telah memiliki kesimpulan hukum.

FAKTA HARUS DIBUKA.
DUGAAN HARUS DIVERIFIKASI.
KONFIRMASI HARUS DIBERIKAN RUANG.
DAN HUKUM HARUS BERJALAN TANPA TEKANAN.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *