Revitalisasi SMAN 4 Pandeglang Rp1,47 Miliar Tak Lepas dari Sorotan, GOW-BANTEN Desak KCD Banten Buka Data Pengawasan Proyek

banner 468x60

PANDEGLANG – Polemik pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMAN 4 Pandeglang terus bergulir. Menindaklanjuti hasil pemantauan lapangan dan surat konfirmasi yang telah dilayangkan kepada pihak sekolah, Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga serta Aktivis Banten (GOW-BANTEN) yang terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), dan Aktivis Sosial Independen (AKSI) Kabupaten Pandeglang, menyatakan dalam waktu dekat akan melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan di lapangan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.472.567.000, yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 4 Pandeglang.

Program tersebut meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, rehabilitasi Laboratorium Fisika, Laboratorium Komputer, perpustakaan, serta pembangunan dua Ruang Kelas Baru (RKB) dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sebelumnya, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMAN 4 Pandeglang, Dra. Dewi Asiah, guna meminta penjelasan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sistem Manajemen K3 (SMK3), mekanisme pengawasan, mutu pekerjaan, hingga metode pengadukan material konstruksi.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim menemukan proses pengadukan pasir, kerikil, dan semen yang diduga tidak menggunakan alat takar (dolak), sehingga memunculkan pertanyaan apakah metode tersebut telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu konstruksi yang berlaku.

Selain itu, aspek penerapan K3 juga menjadi perhatian mengingat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan dana negara, sehingga pelaksanaannya diharapkan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan kerja dan standar teknis konstruksi.

Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah audiensi ke KCD Provinsi Banten bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta adanya penjelasan resmi serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan segera melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada KCD Pendidikan Provinsi Banten. Tujuannya agar seluruh persoalan yang menjadi perhatian publik dapat dijelaskan secara terbuka. Proyek ini menggunakan anggaran negara lebih dari Rp1,47 miliar sehingga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis. Kami berharap KCD turut melakukan evaluasi dan pengawasan agar kualitas bangunan benar-benar sesuai dengan yang direncanakan,” tegas Raeynold.»

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik dalam pengelolaan anggaran negara.

“Kami ingin memastikan bahwa penerapan K3, mutu material, metode kerja, dan pengawasan proyek benar-benar sesuai ketentuan. Apabila seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu klarifikasi resmi dari pihak terkait akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan kekurangan, kami berharap segera dilakukan pembenahan demi menjaga kualitas sarana pendidikan yang akan digunakan para siswa,” tambahnya.»

GOW-BANTEN juga menegaskan bahwa audiensi tersebut diharapkan menjadi forum terbuka untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai sistem pengawasan proyek, penerapan standar mutu konstruksi, dan mekanisme pengendalian kualitas selama pekerjaan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 4 Pandeglang masih diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Team/Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *