Ada Apa? Wali Kota Singkawang Malu Posting Media Sosial Pribadinya Hadir di KPK? Pengamat Pertanyakan Transparansi

banner 468x60

Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/4297/KSP.00/70-74/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang ditujukan kepada Wali Kota Singkawang mendapat perhatian serius dari kalangan pengamat hukum dan kebijakan publik.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai surat tersebut menunjukkan bahwa KPK memberikan perhatian khusus terhadap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang melalui mekanisme koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.Senin (3/8).

Sementara itu, masyarakat tidak boleh memandang surat tersebut sebagai sesuatu yang biasa. Kehadiran KPK untuk melakukan koordinasi dan evaluasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan korupsi agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Surat dari KPK harus dimaknai sebagai momentum bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, serta sistem pengawasan internal. Jangan hanya dipandang sebagai agenda seremonial semata,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPK selama ini lebih mengedepankan upaya pencegahan dibanding penindakan. Namun, apabila hasil evaluasi menemukan adanya penyimpangan yang tidak segera diperbaiki, maka konsekuensi hukumnya tentu dapat berkembang sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.

Ia mengatakan seluruh perangkat daerah harus menjadikan agenda yang dilaksanakan KPK sebagai kesempatan untuk membuka seluruh data secara objektif dan profesional.

“Tidak boleh ada data yang ditutup-tutupi. Semua harus disampaikan secara utuh agar KPK memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang. Transparansi adalah kunci utama membangun kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai hasil koordinasi dan evaluasi dari KPK nantinya diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Singkawang untuk memperbaiki berbagai sektor yang masih memiliki potensi kelemahan tata kelola.

Menurutnya, rekomendasi yang nantinya diberikan KPK harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen administratif.

“Yang paling penting bukan sekadar menghadiri rapat di KPK, tetapi bagaimana seluruh rekomendasi benar-benar dilaksanakan. Masyarakat tentu berharap setelah proses evaluasi ini, tata kelola pemerintahan di Kota Singkawang menjadi lebih baik, lebih transparan, lebih akuntabel, dan semakin bebas dari potensi praktik korupsi,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan Pemerintah Kota Singkawang kepada masyarakat mengenai tindak lanjut hasil evaluasi KPK akan menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Publik berhak mengetahui langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah. Transparansi terhadap hasil evaluasi dan tindak lanjutnya merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan,” pungkasnya.

Menanggapi surat KPK tersebut, Herman juga menyoroti aspek transparansi informasi kepada masyarakat. Menurutnya, publik wajar mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Singkawang dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana, mengapa setiap kegiatan seremonial yang dihadiri atau dilakukan oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, hampir selalu dipublikasikan melalui media massa maupun media sosial pribadinya. Namun, ketika terdapat undangan atau agenda koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru tidak terlihat dipublikasikan melalui media massa maupun media sosial resmi maupun pribadi. Padahal sama-sama merupakan kegiatan kedinasan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pertanyaan tersebut penting dijawab sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang terbuka. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, bukan hanya informasi yang bersifat seremonial atau membangun citra pemerintah.

“Transparansi itu harus konsisten. Jika kegiatan pemerintahan yang bersifat seremonial dipublikasikan secara luas, maka kegiatan koordinasi dengan lembaga negara seperti KPK juga patut disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dengan demikian tidak menimbulkan ruang spekulasi atau pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai agenda koordinasi dengan KPK bukan untuk membangun opini tertentu, melainkan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat yang berhak mengetahui setiap langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, keterbukaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, belum memberikan pernyataan resmi terkait surat KPK tersebut maupun menjawab pertanyaan mengenai tidak dipublikasikannya agenda undangan KPK melalui media massa ataupun media sosial resmi dan pribadinya.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari Wali Kota Singkawang, redaksi ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Rin).

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *