Melawi,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) mengaku menemukan dugaan adanya pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum terhadap masyarakat terkait pekerjaan penimbunan jalan yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi pada ruas Jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya.
Ketua Tim Investigasi LIBAS, Jasli Harpansyah, mengatakan temuan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan sejumlah warga saat tim melakukan investigasi di lapangan.
Menurut Jasli, warga mengaku diminta membayar Rp20.000 per dump truck yang disebut-sebut digunakan untuk membayar tanah timbunan yang dipakai dalam pekerjaan tersebut.
“Saat kami melakukan investigasi di lapangan, ada beberapa warga yang menyampaikan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp20.000 yang digunakan untuk membayar pemilik tanah timbunan. Miris sekali jika informasi ini benar terjadi dalam proyek pemerintah,” ujar Jasli.
Ia menegaskan, informasi tersebut merupakan penyampaian langsung dari masyarakat kepada tim investigasi LIBAS sehingga perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Menurut Jasli, pembangunan infrastruktur jalan merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh negara untuk meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan dan tidak membebani warga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda akibat minimnya informasi. Transparansi dalam setiap proyek pemerintah sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Selain dugaan pungutan tersebut, LIBAS juga mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurut Jasli, keberadaan papan proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, serta pelaksana kegiatan.
Atas temuan itu, LIBAS meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, melakukan audit serta investigasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Sementara itu, Koordinator Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (TINDAK), Yayat Darmawi, SE., SH., MH, menilai apabila benar terjadi pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi melanggar ketentuan pidana.
“Aparat penegak hukum perlu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan menghambat pembangunan,” tegas Yayat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPJJ Wilayah II Dinas PUPR Kabupaten Melawi maupun Pemerintah Kabupaten Melawi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Rin).










