Diam Seribu Bahasa, GOW-BANTEN Desak KCD, Inspektorat, dan APH Telusuri Pelaksanaan Revitalisasi SMK Rinahasanah

banner 468x60

PANDEGLANG – Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di SMK Rinahasanah, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut muncul setelah Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mengaku belum memperoleh tanggapan atas permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, GOW-BANTEN mengirimkan surat konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Enggar Prasetia Ramadhan, S.T., yang namanya disebut dalam informasi yang diterima redaksi terkait pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pandeglang.

Selain itu, GOW-BANTEN juga mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Oji Pahruroji, Kepala SMK Rinahasanah, guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, pengawasan pekerjaan, keterlibatan pihak luar, hingga dugaan pendampingan teknis dalam proyek tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak tersebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Dalam surat konfirmasi tersebut, GOW-BANTEN meminta penjelasan mengenai berbagai hal, di antaranya dugaan keterlibatan pihak di luar sekolah dalam penyusunan dokumen teknis, mekanisme pengawasan proyek, penggunaan anggaran, serta keberadaan konsultan pengawas selama pelaksanaan pekerjaan.

Menurut GOW-BANTEN, klarifikasi dari pihak-pihak terkait sangat penting agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat disajikan secara utuh, akurat, dan berimbang, sekaligus memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menanggapi belum adanya tanggapan tersebut, Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk memberikan atau tidak memberikan tanggapan. Namun, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Karena itu, kami meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Inspektorat, serta instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya agar seluruh proses dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Raeynold.

Raeynold juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran administratif maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program, hal tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, A. Umaedi, Ketua LIN DPC Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa seluruh program pembangunan yang bersumber dari APBN harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan. Apabila muncul pertanyaan dari masyarakat, sebaiknya dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaka Somantri, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, menegaskan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses jurnalistik yang bertujuan menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi maupun data pendukung dari pihak terkait, kami siap memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan. Namun demikian, kami juga berharap instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila dipandang perlu, sehingga seluruh persoalan dapat dijelaskan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jaka.

Hingga berita ini diterbitkan, Enggar Prasetia Ramadhan, S.T. maupun Kepala SMK Rinahasanah belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *