“Distributor Sinar Malingping Bantah Dugaan Pungli Pengajuan Kios Pupuk, GOW-BANTEN Desak Penelusuran Menyeluruh”

banner 468x60

PANDEGLANG – Polemik dugaan adanya permintaan maupun penyerahan uang dalam proses pengajuan kios pupuk resmi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, memasuki babak baru. Setelah menerima permintaan konfirmasi dari Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN), pihak Distributor Sinar Malingping akhirnya memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, H. Rusja selaku perwakilan Distributor Sinar Malingping menjelaskan bahwa pihaknya membantah adanya permintaan uang ataupun praktik pungutan liar dalam proses pengajuan kios pupuk.

Menurut H. Rusja, pengajuan kios baru yang menggunakan nama KHT Solusi Tani bukan berasal dari Roni Darma Rivaldi secara langsung, melainkan diinisiasi oleh Nizar yang disebut berencana mengembangkan usaha kios pupuk dengan menggunakan legalitas atas nama Roni.

“Yang mengajukan bukan saudara Roni, tetapi saudara Nizar. Rencananya kios tersebut akan dikelola oleh Roni. Karena legalitas satu kios tidak bisa digunakan oleh dua kios, maka dibuat atas nama Roni,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan tidak pernah sampai pada tahap penandatanganan kerja sama karena menjelang proses administrasi selesai, pihak pemohon disebut membatalkan pengajuan.

“Saya beberapa kali menghubungi Suhaedi untuk melengkapi persyaratan, namun telepon tidak diangkat. Setelah saya hubungi Nizar, jawabannya singkat, ‘tidak jadi, Pak Haji’,” ungkapnya.

Menanggapi isu adanya dugaan penyerahan uang, H. Rusja menegaskan tidak pernah meminta uang dalam bentuk apa pun kepada calon pemohon.

“Tidak ada permintaan uang. Perusahaan juga melarang keras adanya pungutan liar yang berkaitan dengan proses pengajuan kios,” tegasnya.

Ia mengakui sempat menemukan uang sebesar Rp8 juta terselip di dalam berkas pengajuan setelah para tamu meninggalkan kediamannya. Namun, menurutnya, uang tersebut langsung dikonfirmasi kepada Nizar dan kemudian dikembalikan.

“Saya tidak mengetahui sebelumnya ada uang di dalam berkas. Setelah saya mengetahui, saya menghubungi Nizar dan menanyakan uang tersebut. Beberapa waktu kemudian saya datang ke Sumur dan uang itu saya kembalikan kepada Nizar,” katanya.

H. Rusja juga mengaku terkejut atas keterangan yang berkembang di publik karena menurut versinya, selama proses tersebut dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan Roni sebagai pihak yang mengajukan kios.

“Saya tahunya yang mengajukan adalah Nizar. Roni hanya direncanakan sebagai pengelola apabila kios itu disetujui,” pungkasnya.

GOW-BANTEN Minta Aparat Usut Seluruh Fakta

Menanggapi klarifikasi tersebut, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) yang juga Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menilai adanya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak justru menjadi alasan kuat agar persoalan ini ditelusuri secara objektif.

Menurutnya, terdapat dua versi keterangan yang berbeda sehingga perlu dilakukan pendalaman oleh pihak yang berwenang apabila ada dugaan pelanggaran hukum.

“Perbedaan keterangan ini harus menjadi perhatian. Kami tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang benar atau salah. Namun, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka sudah sepatutnya dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Raeynold.

Ia menegaskan bahwa GOW-BANTEN akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan mendorong terciptanya tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang transparan serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan hukum.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN yang juga Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut perlu memberikan keterangan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Apabila memang tidak ada pelanggaran, tentu proses klarifikasi akan memperjelas duduk persoalannya. Namun apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting adalah transparansi dan kepastian hukum,” tegas Jaka.

GOW-BANTEN juga meminta seluruh pihak, termasuk instansi terkait, untuk membuka ruang komunikasi yang objektif sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun opini.

Hingga berita ini diterbitkan, pemberitaan ini merupakan bagian dari proses keberimbangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat keterangan tambahan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team/red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *