Dugaan Skandal Solar Subsidi Rp14 Miliar di Kapuas Hulu, Mengapa Penegakan Hukum Jalan di Tempat?

banner 468x60

Kapuas Hulu, gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Kapuas Hulu yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp14 miliar kembali menjadi perhatian publik.

Meski laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 2023, hingga kini belum ada informasi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini kembali menguat setelah kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi., mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Umum PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), Dominikus Arif, memaparkan kronologi dugaan penyimpangan yang menurutnya ditemukan saat kliennya menjabat pada Agustus 2022.

Dominikus menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi internal perusahaan, ditemukan dugaan kehilangan distribusi solar subsidi sekitar lima tangki setiap bulan. Selain itu, terdapat data losses BBM yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun negara.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) mengusulkan pergantian transportir kepada Pertamina dan menyampaikan laporan kepada Bupati Kapuas Hulu selaku pemegang saham perusahaan daerah.

Menurut Dominikus, dugaan penyimpangan itu diperkirakan telah berlangsung sejak 2017 hingga 2022 dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp14 miliar.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah surat usulan pergantian transportir dikirim pada 12 Desember 2022, tiga orang direksi disebut menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi permintaan agar transportir lama tidak diganti. Tangkapan layar percakapan tersebut, kata Dominikus, telah diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Selain dugaan penyimpangan distribusi BBM, pihaknya juga menduga adanya pemalsuan sejumlah dokumen administrasi, seperti nota pembelian BBM, penggunaan stempel perusahaan, hingga tanda tangan tanpa kewenangan. Dugaan tersebut disebut muncul setelah Pertamina melakukan investigasi atas permohonan pergantian transportir.

Dominikus menambahkan, pihaknya juga memiliki rekaman percakapan yang diklaim berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Seluruh dugaan itu, lanjutnya, telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 14 Juni 2023.

Namun, setelah lebih dari tiga tahun sejak laporan disampaikan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Belum adanya informasi resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penyidikan memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani setiap laporan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia, sehingga tercipta kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perkembangan terakhir penanganan laporan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda), PT Perintis, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta : Rinto Andreas

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *