*Lebak, Banten* 3 Juni 2026 – Proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai *Rp6,1 miliar* kembali disorot. Pemicunya pernyataan pelaksana dari *CV Abida Karya, Robi*, yang meminta klarifikasi dialihkan ke Dinas PUPR dan terkesan menghindar dari substansi temuan lapangan.
*Inti Tuntutan GOW-B:*
1. *Audit menyeluruh* – GOW-B minta *BPK, KPK, Inspektorat, dan APH* langsung turun cek lapangan. Nilai proyek miliaran harus transparan.
2. *Evaluasi pelaksana* – Jika terbukti melanggar spesifikasi, *CV Abida Karya didesak masuk blacklist*.
3. *Periksa semua pihak* – Konsultan pengawas, PPK, dan Dinas PUPR juga harus diperiksa karena tanggung jawabnya berlapis.
Ketua GOW-B Banten, *A. Umaedi* dan *Raeynold Kurniawan*, menegaskan: proyek ini tidak boleh mangkrak tanpa kejelasan. Dugaan penyimpangan + komunikasi arogan pelaksana makin menguatkan desakan hukum.
*Hingga berita ini terbit*, CV Abida Karya, konsultan, dan Dinas PUPR Lebak belum beri klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab.
(Red/ M Sutisna).










