Dugaan pungli Pelepasan SDN 2 Telaga Sari Memanas-Kepsek Lempar Bola Panas “Semua Sekolah di Pandeglang Adakan Acara Pelepasan”

banner 468x60

Pandeglang-Banten / Dengan adanya dugaan pungli dengan alasan untuk pelepasan dan kenaikan kelas dan dari penelusuran tim GOW-B pandeglang menemukan fakta di lapangan dugaan para wali murid diminta biaya Rp 250 ribu, Dan ada pula Beberapa wali murid yang mengatakan.” Bila yang dekat dengan pihak sekolah mereka bayarnya cuman Rp.200 ujar beberapa wali murid.

Dan pihak Gabungan Organisasi wartawan dan lembaga-Banten (GOW-B) layangan surat permohonan audensi kedinasan pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang Terkait hal tersebut.

Pihak kepala SDN Telagasari 2 kecamatan Saketi via pesan WhatsApp mengatakan.” Waalaikum salam.. Waktu acara kenaikan sudah saya klarifikasi ke saudara diri bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan didasarkan atas hasil rapat komite sekolah dan yang mengundang juga komite sekolah dan panitia yang dibentuk komite menurut saya waktu itu sudah saya klarifikasi. Ini masalahnya apa yang perlu di klarifikasi.. Hampir semua sekolah di kabupaten pandeglang mengadakan pelepasan apakah ada yang salah kalau komite sekolah saya mengadakan acara tersebut tuturnya.

Umaedi salah satu kordinator GOW-B mengatakan.” Sudah jelas aturannya Komite Sekolah dilarang keras melakukan pungutan (meminta uang yang bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya) kepada wali murid dengan alasan apapun. Hal ini diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sedangkan dugaan SDN Telaga Sari 2 memungut biaya dengan alasan itu acara pihak komite lewat rapat komite akan tetapi diduga kuat jumlah normal sudah ditentukan dan ada batas waktu jelas melanggar tegasnya.

Raeynold Kurniawan kordinator 2 GOW-B menambahkan.” Jangan bola panas di lempar sekabupaten Pandeglang sudah jelas mengacu pada surat resmi bernomor 400.3/349-Dikpora/2025 tertanggal 11 April 2025, Kepala Dindikpora menginstruksikan agar perayaan kenaikan kelas dilakukan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.

Karena perhatian pemerintah juga tertuju pada pelaksanaan kegiatan di akhir tahun pelajaran. Melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, sekolah diminta tidak menyelenggarakan acara kenaikan kelas, wisuda, maupun perpisahan yang dapat membebani orang tua siswa, Jangan sekolah tempat mendidik anak anak penerus bangsa dijadikan sapi perah untuk meraup keuntungan segelintir oknum tutupnya.

 

Tim investigasi GWI

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *