PANDEGLANG – Keberadaan gardu sementara milik PLN yang ditempatkan di pinggir Jalan Raya Pasar Panimbang, tepatnya di depan Alfamart Pasar Panimbang, Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, menuai perhatian dan pertanyaan dari masyarakat.
Pasalnya, gardu tersebut berada di lokasi yang cukup padat aktivitas warga, pedagang, pejalan kaki, serta lalu lintas kendaraan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan keamanan masyarakat di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat, Pimpinan Redaksi Wartanusantara7.com sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, secara resmi meminta klarifikasi kepada pihak PLN terkait keberadaan gardu sementara tersebut.
Menurut Jaka, masyarakat berhak mengetahui alasan penempatan gardu di lokasi yang ramai aktivitas publik, termasuk jaminan keselamatan yang diberikan oleh PLN selama gardu tersebut masih beroperasi.
“Kami menerima berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaan gardu sementara ini. Selain berada di kawasan yang cukup padat, masyarakat juga menyoroti belum terlihatnya pengamanan yang memadai seperti pagar pelindung, rambu-rambu peringatan bahaya listrik, pembatas area kerja maupun fasilitas keselamatan lainnya,” ujar Jaka.
Beberapa poin yang menjadi perhatian publik antara lain dasar penempatan gardu di lokasi tersebut, jangka waktu penggunaannya, kepatuhan terhadap standar keselamatan ketenagalistrikan, hingga langkah mitigasi risiko yang dilakukan PLN untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah terdapat rencana pemindahan atau penataan ulang gardu sementara tersebut mengingat lokasinya yang berada di area strategis dan ramai dilalui warga setiap hari.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dandru Yantek PLN Panimbang memberikan tanggapan singkat.
“Iya pak, mohon maaf saya bawahan dari ULP Labuan, tetap koordinasi terkait gardu tersebut,” ujar Dandru Yantek PLN Panimbang.
Jawaban tersebut dinilai belum menjelaskan secara substansial berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait aspek teknis, keselamatan, maupun legalitas penempatan gardu sementara tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN ULP Labuan belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penempatan gardu, standar pengamanan yang diterapkan, serta rencana tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap PLN segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus melakukan evaluasi terhadap kondisi gardu sementara tersebut guna menghindari potensi risiko yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, pedagang, maupun warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Berita ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak PLN maupun instansi terkait.
Tim investigasi GWI










