Gabungnyawartawanindonesia.co.id | MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu mulai menuai sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) secara terbuka mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu guna mengusut tuntas dugaan tersebut.
Desakan itu disampaikan DPP FROMPER saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut, Medan. Massa menilai dugaan pungli dalam proses pengangkatan kepala sekolah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan.
Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait adanya dugaan praktik pungli yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami meminta Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi dalam proses pelantikan kepala sekolah,” tegas Zulhamdani di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jabatan kepala sekolah, kata dia, seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan mekanisme yang diatur perundang-undangan, bukan melalui transaksi yang mencederai prinsip profesionalisme pendidikan.
DPP FROMPER menilai praktik semacam itu tidak hanya merusak sistem tata kelola pendidikan, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan oleh institusi pendidikan. Ketika jabatan strategis diperoleh melalui mekanisme yang tidak sehat, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh dunia pendidikan dan masyarakat luas.
Dalam aksinya, massa juga mengingatkan bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun tuntutan yang disampaikan DPP FROMPER kepada Polda Sumut meliputi:
1. Mendesak Polda Sumut segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu.
2. Meminta pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Aksi yang berlangsung di depan Mapolda Sumut tersebut mendapat respons dari perwakilan kepolisian. Pihak Polda Sumut menemui massa dan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Kepolisian juga meminta DPP FROMPER segera melengkapi laporan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) disertai data dan bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan secara maksimal.
Meski demikian, DPP FROMPER menegaskan tidak akan berhenti pada aksi hari ini. Organisasi mahasiswa tersebut berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus dan memastikan aparat penegak hukum tidak berhenti pada sebatas menerima aspirasi.
“Kami akan menunggu langkah nyata dari Polda Sumut. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar. Dugaan praktik pungli di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan karena menyangkut masa depan generasi bangsa dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Zulhamdani.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu terkait tudingan yang disampaikan DPP FROMPER. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.









