Alarm Keras !!! Bandara Soetta Saja Masih Kecolongan Emas, Narkoba, dan Senjata, Seberapa Kuat Pengawasan di Dua Bandara Singkawang 

banner 468x60

Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,– Keberadaan infrastruktur strategis seperti bandara seharusnya berada dalam tata kelola yang jelas, transparan, dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang.

Awak media memperoleh berbagai masukan dari masyarakat yang membandingkan pentingnya sistem pengawasan bandara dengan pengungkapan kasus penyelundupan emas senilai sekitar Rp 45,73 miliar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada periode April–Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, aparat Bea Cukai dan Aviation Security (Avsec) berhasil menggagalkan 12 upaya pembawaan emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram. Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan yang kuat, koordinasi antar lembaga, dan kehadiran negara dalam menjaga keamanan kawasan bandara.

Namun, munculnya berbagai pertanyaan terkait keberadaan dua bandara di Kota Singkawang memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan mengenai pentingnya kehadiran dan kepastian otoritas negara dalam setiap aspek pengelolaannya.

Selain itu juga awak media mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya pihak donatur pembangunan bandara Singkawang sewa maskapai Transnusa selama 5 tahun dari tahun 2024 kemarin dan awak media mencoba menyelusuri informasi dari masyarakat terkait minimnya pengawasan dari otoritas negara di dua bandara Singkawang.

Dalam menyelusuri informasi yang di dapatkan, ternyata cuma ada Karantina saja di bandara Singkawang, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menanggapi, informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait minimnya pengawasan dari otoritas negara di dua bandara Singkawang, menilai bahwasannya bandara bukan sekadar fasilitas transportasi udara, melainkan aset strategis yang berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan, kedaulatan wilayah, keamanan nasional, hingga kepentingan ekonomi masyarakat.

Karena itu, setiap aktivitas pembangunan maupun operasional bandara harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku dan berada dalam pengawasan lembaga negara yang memiliki kewenangan. Kamis, (4/6).

“Jangan sampai generasi mendatang mewarisi persoalan tata kelola yang seharusnya dapat diselesaikan sejak hari ini. Kepastian hukum dan kejelasan otoritas merupakan fondasi utama dalam pembangunan infrastruktur strategis,” ujarnya Herman Hofi Munawar, saat di wawancarai wartawan.

Kekhawatiran tersebut muncul karena ketidakjelasan status dan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas vital berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di masa depan, mulai dari aspek legalitas, keselamatan operasional, hingga potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Selain itu, berbagai pihak mengingatkan bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan harus selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Infrastruktur yang dibangun tanpa adanya tata kelola yang kuat dikhawatirkan dapat menjadi beban bagi pemerintah dan masyarakat di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat pasti berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait status, fungsi, disertai otoritas yang berwenang terhadap keberadaan kedua bandara di Kota Singkawang saat ini masih aktif.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwasannya seluruh proses pembangunan dan pengelolaan berjalan sesuai koridor hukum serta mengedepankan kepentingan publik.

Dia menegaskan, bahwasannya pembangunan harus menjadi warisan kemajuan, bukannya meninggalkan persoalan yang harus ditanggung oleh generasi berikutnya. Oleh karena itu, kehadiran negara melalui fungsi pengawasan, regulasi, dan penegakan hukum menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam pengelolaan aset-aset strategis bangsa.

“Kita sudah ketahui bersama contohnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta yang berlapis pengawasan dan lengkapi dengan otoritas negara masih juga ada berani menyelundupkan emas ilegal, narkoba, dan senjata api,” tegasnya.

Sementara itu, jangan wariskan masalah kepada generasi selanjutnya. Pastikan setiap infrastruktur strategis berdiri di atas kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan otoritas negara yang jelas.

“Bandara merupakan objek vital yang tidak hanya berkaitan dengan transportasi udara, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan penerbangan, keamanan wilayah, kepentingan ekonomi daerah, dan kewibawaan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, apabila di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai status, kewenangan, maupun tata kelola bandara di Kota Singkawang, maka hal tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang. Transparansi dan kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik berkepanjangan di kemudian hari.” ungkapnya.

Sementara itu, iIstilah ‘tanpa otoritas negara’ perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen resmi. Yang lebih penting adalah memastikan apakah seluruh aspek perizinan, pengawasan, operasional, dan kewenangan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika masyarakat mempertanyakan hal tersebut, maka forum terbuka seperti hearing DPRD menjadi langkah yang tepat untuk memperoleh kejelasan.

Kekhawatiran publik semakin menjadi  seiring adanya informasi mengenai minimnya fungsi pengawasan operasional di dua bandara Singkawang. Bandara bukan sekadar tempat terbangnya pesawat saja,  akan tetapi menyangkut, kedaulatan bangsa dan lebih khusus lagi terkait maju mundurnya generasi suatu bangsa.

Untuk itu Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat tidak boleh abai permasalahan ini  Sekali lagi kami pertegas bahwa bandara bukan sekadar fasilitas transportasi udara atau komoditas bisnis, akan tetapi masuk dalam objek vital nasional.

Artinya, harus ada pengawasan khsusus  pengawasan ketat. Pembiaran terhadap bandara atau ketidakjelasan status dan minimnya otoritas negara di pintu masuk udara berpotensi membuka ruang bagi masuknya barang-barang ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi daerah.

Namun, anehnya sudah dua tahun bandara beroperasi terkesan Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Kota Singkawang, serta DPRD sepertinya tidak ada kepedulian sama sekali. Harusnya  memberikan penjelasan terbuka mengenai status, fungsi, dan siapa otoritas resmi yang bertanggung jawab atas kedua bandara aktif tsb

Sampai saat ini Pemerintah Kota Singkawang dan DPRD Kota Singkawang belum ada keterangan resmi terkait dua bandara Singkawang tanpa adanya otoritas negara.

 

(Rin)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *