Singkawang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar,- Pengamat Sosial Politik dan Kebijakan Publik, Drs. Syarif Usmulyadi Al Qadrie, M.Si, menilai, polemik terkait keberadaan dua bandara di Singkawang dinilai perlu menjadi perhatian khusus pemerintah pusat dan dibahas dalam forum nasional. Pasalnya, keberadaan bandara memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.Kamis, (4/6).
“Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan transportasi udara nasional. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait guna menemukan solusi terbaik bagi pengembangan sektor penerbangan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Syarif Usmulyadi Al Qadrie saat diwawancarai wartawan melalui via WhatsApp.
Sementara itu, Pembangunan infrastruktur sering dijadikan indikator keberhasilan pemerintahan. Jalan, pelabuhan, dan bandara dipromosikan sebagai simbol kemajuan yang menunjukkan bahwa suatu daerah sedang bergerak menuju masa depan yang lebih baik.
“Dalam konteks itu, dua Bandara Singkawang kerap diposisikan sebagai ikon baru pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat sekaligus kebanggaan masyarakat Kota Singkawang,” katanya.
Namun, sejarah menunjukkan bahwa tidak semua proyek infrastruktur yang megah identik dengan tata kelola yang baik. Tidak sedikit infrastruktur yang dibangun dan dioperasikan sebelum seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, dan pengawasan benar-benar matang.
Menurutnya, Ketika hal itu terjadi, pembangunan berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi sumber risiko publik. Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan kepada Bandara Singkawang bukanlah berapa banyak penerbangan yang sudah beroperasi atau berapa besar dampak ekonominya.
“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh standar keselamatan dan keamanan yang diwajibkan oleh hukum penerbangan nasional telah terpenuhi secara utuh ?,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara dalam memastikan bahwa setiap fasilitas publik yang digunakan masyarakat benar-benar aman dan layak beroperasi yang efektif terhadap setiap orang dan barang yang masuk maupun keluar dari kawasan bandara.
Tanggung Jawab Tidak Bisa Dialihkan
“Jika muncul pertanyaan mengenai kesiapan operasional bandara Singkawang, maka tanggung jawab tidak bisa saling dilempar antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan merupakan pihak yang memiliki kewenangan utama dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Peran regulator tidak berhenti pada penerbitan izin operasional. Regulator juga wajib melakukan inspeksi, pengawasan, evaluasi, dan audit secara berkala.
“Jika terdapat kekurangan yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan, regulator memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan korektif. Dalam negara hukum, tidak boleh ada pembiaran terhadap risiko yang dapat mengancam keselamatan publik,” ungkapnya.
Karena itu, apabila suatu saat ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Kementerian Perhubungan.
Namun, tanggung jawab tersebut tidak berhenti di tingkat pusat. Pemerintah Kota Singkawang juga memikul tanggung jawab politik dan moral yang besar. Selama ini pemerintah daerah merupakan pihak yang paling aktif menjadikan dua Bandara Singkawang sebagai simbol kemajuan kota.
“Dua Bandara Singkawang dipromosikan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan instrumen pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah juga harus berani memastikan bahwa simbol kemajuan tersebut benar-benar memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang diperlukan,” tegasnya
Selain itu, Pemerintah Daerah tidak boleh hanya menjadi juru bicara keberhasilan
pembangunan. Pemerintah daerah juga harus menjadi penjaga kepentingan publik. Keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa cepat suatu proyek diresmikan. Keberhasilan diukur dari kemampuan proyek tersebut memberikan manfaat secara aman, akuntabel, dan berkelanjutan.
DPRD Harus Menjalankan Fungsi Pengawasan.
Dalam persoalan ini, DPRD Kota Singkawang juga tidak boleh mengambil posisi sebagai penonton. Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terlindungi.
“Dalam fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar mengawasi penggunaan anggaran daerah. Fungsi tersebut juga mencakup pengawasan terhadap kebijakan publik yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan keamanan masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, jika terdapat pertanyaan publik mengenai kesiapan operasional bandara, DPRD harus meminta penjelasan resmi dari Pemkot Singkawang maupun instansi terkait. DPRD harus menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sekadar pendukung narasi pembangunan yang dibangun pemerintah. Keselamatan publik jauh lebih penting dari pada pencitraan politik.
Saatnya Audit Menyeluruh dan Independen
“Di tengah berbagai spekulasi dan klaim yang berkembang, terdapat satu cara paling objektif untuk menjawab seluruh pertanyaan publik: melakukan audit menyeluruh terhadap Bandara Singkawang. Audit tersebut harus dilakukan secara independen dan transparan,” tukasnya.
Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan atau menghambat operasional bandara.
Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh sistem yang berkaitan dengan
keselamatan dan keamanan benar-benar berjalan sesuai standar. Audit harus mencakup seluruh aspek operasional.
“Mulai dari kondisi runway, taxiway, apron, fasilitas navigasi penerbangan, sistem
komunikasi, kesiapan pemadam kebakaran, prosedur tanggap darurat, hingga kompetensi personel yang bertugas. Audit juga harus memeriksa sistem keamanan penerbangan secara komprehensif,” ungkapnya.
Pemeriksaan penumpang, bagasi, kargo, pengawasan area terbatas, pengendalian
akses, pengamanan perimeter, serta pengawasan terhadap barang berbahaya dan barang bernilai tinggi harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Tidak kalah penting, audit tata kelola perlu dilakukan untuk memastikan bahwasanya seluruh izin, sertifikasi, dan persyaratan administratif telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Khususnya di muatan cargo ekstra pengawasan ketat, muatan cargo menjadi titik rawan dalam penyelundupan barang ilegal,” tegasnya.
Tim Gabungan untuk Menjamin Kredibilitas.
Dia menambahkan, agar hasil audit memiliki legitimasi yang kuat, audit tidak boleh hanya dilakukan oleh operator bandara atau institusi yang berkepentingan langsung. Pemerintah perlu membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Udara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ombudsman Republik Indonesia, akademisi, pakar penerbangan independen, serta unsur masyarakat sipil.
“Keterlibatan berbagai lembaga akan meningkatkan objektivitas hasil audit sekaligus menghilangkan kecurigaan publik mengenai adanya konflik kepentingan.Jika hasil audit menunjukkan bahwa seluruh standar telah dipenuhi, maka pemerintah akan memperoleh legitimasi yang kuat untuk melanjutkan operasional bandara,” katanya.
Penutupan Sementara Bukan Sebuah Kegagalan.
Dalam dunia penerbangan, penghentian sementara operasional bukanlah aib. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan instrumen koreksi yang lazim digunakan untuk melindungi keselamatan publik.
Bandara bukan pasar, terminal bus, atau fasilitas umum biasa. Bandara adalah objek vital strategis negara yang menyangkut nyawa manusia, keamanan
negara, dan lalu lintas barang bernilai tinggi.
Menurutnya, Lebih baik melakukan koreksi sebelum terjadi masalah daripada menunggu kecelakaan, insiden keamanan, atau skandal penyelundupan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukanlah slogan bahwasannya dua Bandara Singkawang aman. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa seluruh standar keselamatan dan keamanan telah dipenuhi secara utuh.
“Diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap polemik tersebut dengan mengedepankan dialog dan kajian objektif sehingga menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Singkawang dan wilayah sekitarnya,” ungkapnya.
Sampai saat ini Pemerintah Kota Singkawang dan DPRD Kota Singkawang belum ada keterangan resmi terkait dua bandara Singkawang tanpa adanya otoritas negara.
(Rin)










