Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Binjai – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan warga Kota Binjai akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Binjai. Team Cobra bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil meringkus seorang terduga pelaku curanmor berinisial D, setelah sempat melakukan pelarian usai membawa kabur sepeda motor milik warga.
Pengungkapan kasus ini kembali membuktikan keseriusan Polres Binjai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif dari aksi kriminalitas jalanan yang semakin meresahkan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Saat itu, pelaku diduga nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BK 5094 RBN yang terparkir di teras rumah korban.
Korban yang memergoki aksi pelaku secara spontan langsung mengejar sambil berteriak “maling… maling…”. Namun pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan intensif dengan metode scientific investigation.
“Pengungkapan kasus dilakukan melalui analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi masyarakat yang membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Binjai Timur. Team Cobra kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku D pada Jumat malam (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Dr Wahidin.

Menurut AKP Hizkia Siagian, saat proses penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga aparat melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477,” tegasnya.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Binjai.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terhadap berbagai bentuk kriminalitas jalanan demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Binjai.










