Saksi BKD Banten Ungkap Fakta, Baru di Sidang Pemberhentian Sekda Cilegon.

banner 468x60

GabungnyawartawanIndonesia.co.id. SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, hadir sebagai saksi fakta dalam sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin oleh Wali Kota Cilegon.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (04/05/2026).

Kehadiran Ai Dewi Suzana merupakan permintaan dari kuasa hukum Maman Mauludin guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses pemberhentian tersebut.

Dalam persidangan, Ai mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci persoalan internal yang menjadi dasar pemberhentian Sekda Kota Cilegon.

“Persoalan persisnya kami tidak mengetahui, hanya saja Pemprov Banten melalui pak Wakil Gubernur mengundang para pihak dalam rangka melakukan pembinaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten terjadi saat mendampingi Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusuma, yang mengundang Wali Kota Cilegon dan Sekda secara terpisah.

Menurut Ai, langkah pembinaan tersebut dilakukan menyusul adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otonomi Daerah (Otda) terkait laporan masyarakat Kota Cilegon.

Iya kami ikut mendampingi, karena pak Wagub mengundang pak Wali dan pak Sekda secara terpisah.

“Materinya memberi nasihat layaknya orang tua terhadap anak,” katanya.

Saat didalami terkait isi nasihat tersebut, Ai tidak merinci secara detail.

Namun ia mengungkapkan bahwa Maman Mauludin sempat menyampaikan kesediaannya untuk mundur dengan syarat tertentu.

“Kepada pak Wagub, pak Sekda menyampaikan itu, dia mau mundur namun harkat dan martabatnya minta dipulihkan,” tambahnya.

Sementara itu, terkait nasihat kepada Wali Kota Cilegon, Ai juga tidak menguraikan secara rinci, namun menekankan pentingnya pengelolaan pemerintahan yang bijak.

“Nasihatnya mengelola pemerintahan itu harus sabar, memahami administrasi pemerintahan dan tidak sama seperti mengelola perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ai menyoroti tidak adanya koordinasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon dengan pihaknya terkait proses pemberhentian tersebut.

“Ini yang kita sayangkan, sejauh ini BKPSDM Cilegon tidak pernah komunikasi atau koordinasi dengan kami,” tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa pihak kuasa hukum Maman Mauludin sempat mengajukan permohonan agar Wakil Gubernur Banten dihadirkan sebagai saksi fakta.

Namun hingga sidang berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.

Kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, menilai keterangan saksi dari BKD Provinsi Banten sangat penting dalam mengungkap fakta perkara.

Hal ini berkaitan dengan adanya permohonan informasi yang diajukan pihaknya terkait surat dari Kemendagri RI Nomor: 100.2.2.6/6809/OTDA tertanggal 19 Desember 2025.

“Kita menyampaikan permohonan informasi atas adanya pengaduan masyarakat Kota Cilegon terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekda Kota Cilegon Tahun 2025 dari Kemendagri Otda kepada Gubernur Banten,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan surat tersebut, Gubernur Banten mengeluarkan undangan tertanggal 13 Januari 2026 Nomor: B_800.1/41/BKD/2026 kepada Maman Mauludin.

Atas undangan itu klien kami hadir, dan menurut klien kami pak Wagub sudah bijak memfasilitasi.

“Namun, pak Wali sepertinya tidak mengindahkan saran tersebut,” jelas Dadang.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperkuat dugaan bahwa keputusan pemberhentian Sekda Kota Cilegon perlu diuji secara administratif.

Percayalah, hukum tidak akan bisa direkayasa, apalagi menyangkut persoalan administrasi.

“Nanti akan terlihat bagaimana hasil proses dan keputusannya PTUN,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *