Sulawesi Utara, gabungnyawartawanindonesia.com – 10 Maret 2026 – Isu dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Utara kini semakin menjadi perhatian publik dan bahkan mulai menggema hingga ke tingkat nasional. Informasi yang beredar menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga beroperasi di dua titik, yakni wilayah Pidung di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta wilayah Tanoyan di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut sebagai salah satu tambang emas ilegal terbesar di wilayah Sulawesi. Meski demikian, aktivitas tersebut diduga masih terus berjalan tanpa penertiban yang jelas, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Keluhan masyarakat bahkan telah disuarakan melalui berbagai media, yang kemudian memicu reaksi besar di publik. Banyak pihak menilai bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung lama tidak mungkin terjadi tanpa adanya dugaan perlindungan dari oknum tertentu yang memiliki kekuasaan.
Menanggapi isu yang semakin berkembang tersebut, Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang menyatakan komitmennya untuk menurunkan tim investigasi guna menelusuri kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Dedi Syafrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan fakta di lapangan terkait dugaan aktivitas PETI di dua wilayah tersebut.
“Jika benar terdapat aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung lama dan bahkan diduga dilindungi oleh oknum penguasa, maka ini merupakan persoalan serius yang harus dibuka secara terang. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Menurutnya, lokasi tambang yang dilaporkan masyarakat masih berada dalam kawasan yang memiliki fungsi hutan, sehingga aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta hilangnya fungsi hutan menjadi kekhawatiran utama masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menambahkan bahwa pihaknya akan menurunkan tim investigasi independen untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta menelusuri berbagai informasi yang telah ramai diberitakan oleh masyarakat.
“Kami akan menelusuri semua laporan yang beredar di publik. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas tersebut, maka kami tidak akan ragu untuk membawa temuan itu kepada aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait,” ujarnya.
Elang Tiga Hambalang juga menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut kerugian negara serta ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, Elang Tiga Hambalang meminta aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap isu yang berkembang di wilayah Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow. Investigasi yang akan dilakukan diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya di balik aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini menjadi perbincangan publik.



















