banner 728x250

Tambang Rakyat Gunung Potolo Terjepit Regulasi: Warga Adat Tanoyan Tuntut Kepastian Hukum IPR

banner 120x600
banner 468x60

BOLAANG MONGONDOW — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Suasana pagi di lereng Gunung Potolo, Desa Tanoyan, Kecamatan Lolayan, tak lagi setenang dahulu. Di antara tumpukan karung berisi tanah dan lubang-lubang galian tradisional, tersimpan kegelisahan ratusan keluarga yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan persoalan mendasar: masyarakat adat mengklaim aktivitas penambangan dilakukan di tanah warisan leluhur. Namun di sisi lain, kegiatan tersebut berada dalam bayang-bayang pelanggaran hukum karena belum memiliki izin resmi.

banner 325x300

Pada Rabu (4/3/2026), sekitar 250 orang yang tergabung dalam Brigade Bogani bersama masyarakat adat menggelar aksi terbuka. Aksi diawali dengan dialog di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kotamobagu, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Patung Bogani hingga kawasan Gunung Potolo.

Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tuntutan yang sederhana namun mendasar: memperoleh kepastian hukum agar dapat menjual emas hasil tambang rakyat tanpa takut berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Terjepit Regulasi: Izin yang Tak Pernah Jelas

Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat sebenarnya diberikan ruang melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diperuntukkan bagi penambangan skala kecil oleh masyarakat setempat.

Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, warga Desa Tanoyan mengaku belum pernah mendapatkan kepastian mengenai status wilayah tambang mereka, apakah telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau belum.

Padahal, sesuai Pasal 67 UU Nomor 3 Tahun 2020, IPR hanya dapat diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR oleh pemerintah. Tanpa penetapan WPR, izin pertambangan rakyat tidak dapat diterbitkan.

Kondisi ini menimbulkan dilema hukum bagi masyarakat.

“Kami bekerja di tanah adat sendiri, tapi seolah-olah menjadi pencuri di kampung sendiri,” ujar seorang penambang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan Kriminalisasi Penambang Tradisional

Sejumlah warga juga mengaku pernah menghadapi pemeriksaan dan tekanan hukum terkait aktivitas tambang yang mereka lakukan. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan aparat lebih menitikberatkan pada penindakan dibanding pembinaan.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya meminta pemerintah memberikan jalan legal bagi kami,” kata seorang tokoh adat dalam dialog terbuka.

Menurut pengamat hukum pertambangan, konflik seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah karena lambatnya pemerintah dalam menetapkan WPR. Sementara di sisi lain, masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat tetap harus memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Tanpa kebijakan yang responsif, pendekatan penegakan hukum semata dikhawatirkan justru memperbesar konflik sosial di tengah masyarakat.

Menjelang Idul Fitri, Dapur Warga Terancam

Persoalan ini tidak hanya berkutat pada aspek regulasi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Menjelang Idul Fitri, banyak keluarga di Tanoyan mengandalkan hasil penjualan emas untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Ketika akses penjualan emas menjadi sulit karena kekhawatiran implikasi hukum, roda ekonomi masyarakat pun terhenti.

“Kami tidak bisa menjual emas hasil keringat kami sendiri. Anak dan istri kami ikut merasakan dampaknya,” ujar salah satu perwakilan massa aksi.

Sejumlah pedagang emas lokal juga mengakui bahwa transaksi emas rakyat kini dilakukan dengan sangat hati-hati karena khawatir berpotensi melanggar hukum.

Simbol Kemandirian Bolaang Mongondow Raya

Dalam forum dialog, isu Gunung Potolo juga berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas terkait kemandirian ekonomi Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Sebagian aktivis lokal menilai pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat merupakan bagian dari martabat daerah. Mereka menilai konflik yang terjadi mencerminkan ketimpangan relasi antara kepentingan regulasi negara dan ekonomi rakyat di daerah.

Bagi masyarakat Tanoyan, Gunung Potolo kini bukan sekadar lokasi tambang, tetapi juga simbol tarik-menarik antara hukum formal dan hak masyarakat adat atas tanah leluhur.

Pemerintah Diminta Transparan

Hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan masyarakat adat Desa Tanoyan.

Ketiadaan respons terbuka dari pihak berwenang memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun tanpa klarifikasi resmi, hal tersebut masih berada pada ranah persepsi publik.

Yang pasti, konflik pertambangan rakyat di Gunung Potolo membutuhkan solusi yang transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat. Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

*Redaksi*

 

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP