Pandeglang – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Infrastruktur jalan lintas desa yang menghubungkan Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, dengan Desa Sukamulya, Desa Umbulan (Kecamatan Cikeusik) serta Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan tajam publik.
Pasalnya, meski baru hitungan waktu selesai dibangun, kondisi fisik jalan tersebut sudah mengalami retak dan pecah di sejumlah titik. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan secara asal-asalan tanpa mengedepankan mutu dan kualitas konstruksi sebagaimana standar infrastruktur jalan.
Ironisnya, proyek jalan yang menghubungkan dua kecamatan strategis ini diketahui belum dibangun secara menyeluruh, baru sebagian ruas yang dikerjakan. Namun hingga kini, papan informasi proyek tidak ditemukan di lokasi, sehingga publik tidak mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak ketiga (CV/perusahaan) pelaksana pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
CV atau perusahaan mana yang memenangkan tender pembangunan jalan tersebut?
Dan dari mana sumber anggaran proyek ini berasal—APBD Kabupaten atau Provinsi?
Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang maupun pemerintah pusat untuk segera melakukan peninjauan ulang dan audit teknis terhadap pembangunan jalan lintas kecamatan Cikeusik–Cibaliung tersebut, guna mencegah potensi kerugian keuangan negara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hasil konfirmasi tim investigasi GWI kepada aparatur desa setempat justru semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi. Salah satu aparat desa mengaku tidak mengetahui CV atau perusahaan pelaksana proyek, serta menyebut sejak awal pembangunan tidak pernah melihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.

“Saya tidak tahu proyek ini dari kabupaten atau provinsi. Sejak dibangun, saya juga tidak melihat papan informasinya,” ujar aparat desa setempat kepada tim investigasi.
Minimnya keterbukaan informasi serta kondisi fisik jalan yang cepat rusak ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya indikasi pelanggaran prosedur, lemahnya pengawasan, hingga potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.
Dasar Hukum yang Terkait
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1):
Setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, termasuk mutu hasil pekerjaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 9 ayat (1):
Badan publik wajib mengumumkan informasi terkait program, kegiatan, dan anggaran kepada masyarakat.
Tidak dipasangnya papan proyek merupakan bentuk penghambatan akses informasi publik.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres 12 Tahun 2021)
Setiap proyek pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik.
Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban papan informasi proyek serta standar mutu pekerjaan konstruksi jalan.
Dengan kondisi jalan yang cepat mengalami kerusakan dan tidak adanya keterbukaan informasi proyek, aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan teknis dan administrasi. Langkah ini penting demi memastikan uang negara tidak terbuang sia-sia dan pembangunan infrastruktur benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
*By: Eni/Redaksi*










