Musrenbang Kelurahan Muncul Tangsel Disorot, Transparansi Anggaran dan Sinkronisasi RPJMD Wajib Diawasi Sesuai Permendagri 86/2017

banner 468x60

TANGERANG SELATAN – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  Pemerintah Kecamatan Setu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Muncul sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kelurahan Muncul pada Kamis, 22 Januari 2026.

 

Musrenbang dibuka secara resmi oleh Camat Setu, Erwin Gemala Putra, S.STP., M.Si., dan dihadiri Lurah Setu Diman, S.Sos., Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P., anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PSI Alex Prabu, S.H., M.H., Fraksi Golkar Badrusalam, S.Sos.I., unsur Bapelitbangda, serta perwakilan tokoh masyarakat, RT/RW, Karang Taruna, LPM, dan PKK.

 

Dalam sambutannya, Lurah Diman menyampaikan bahwa Musrenbang kelurahan merupakan tahapan akhir dari pra-Musrenbang yang sebelumnya dilakukan di tingkat RT dan RW. Ia mengakui banyaknya usulan masyarakat, namun menegaskan keterbatasan anggaran menjadi faktor pembatas realisasi.

 

“Kelurahan Muncul tahun ini memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp2,3 miliar, dengan pembagian 60 persen untuk kegiatan fisik dan 40 persen untuk nonfisik,” ujarnya.

 

Namun demikian, alokasi dan prioritas anggaran tersebut wajib disusun secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

 

Camat Setu Erwin Gemala Putra menegaskan bahwa Musrenbang kelurahan merupakan forum strategis penyelarasan perencanaan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up) dan dari atas ke bawah (top-down). Ia menyebut seluruh usulan masyarakat akan dituangkan dalam dokumen Formulir F1 untuk selanjutnya diverifikasi di tingkat kecamatan dan disesuaikan dengan RPJMD Kota Tangerang Selatan 2025–2030.

 

Namun dalam praktiknya, proses penyaringan usulan tersebut rawan kehilangan substansi aspirasi warga apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat. Hal ini menjadi penting mengingat Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

 

Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid, menekankan bahwa Musrenbang bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan instrumen penting yang akan menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD.

 

“Aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam Musrenbang akan menjadi bagian dari perencanaan dan pengawasan DPRD,” tegasnya.

 

Sejumlah program prioritas yang kembali diusulkan warga Kelurahan Muncul meliputi penanganan drainase, perbaikan jalan lingkungan, Penerangan Jalan Umum (PJU), bedah rumah, penguatan bank sampah, serta pembangunan TPS 3R. Program tersebut dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat, namun harus dipastikan tidak terjadi pengulangan kegiatan, mark-up anggaran, maupun ketidaksesuaian volume pekerjaan, sebagaimana kerap terjadi pada proyek berbasis usulan masyarakat.

 

Apabila dalam pelaksanaan program pembangunan nantinya ditemukan penyimpangan, penggelembungan anggaran, atau penyalahgunaan kewenangan, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Musrenbang Kelurahan Muncul diharapkan tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan benar-benar melahirkan program pembangunan yang tepat sasaran, berpihak kepada masyarakat, serta dilaksanakan sesuai prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Penulis: Doyok ’96

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *