Riau-Payung Sekaki |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Maraknya praktik perjudian terbuka di kota pekan baru, kembali memantik sorotan tajam. Salah satu tim dari rekan media online, menemukan aktivitas gelanggang perjudian (gel-per). Jenis meja tembak ikan, di sebuah ruko berlabel super 21. Yang berlokasi tepatnya, di jalan riau kecamatan payung sekaki.
Yang beroperasi secara terang-terangan, tanpa hambatan apa pun atau tanpa adanya dugaan tindakan secara hukum. Dari pihak aparat penegak hukum, yaitu kepolisian daerah riau/pekan baru selasa 19/12/2025 kemarin.
Dari pantauan sejumlah wartawan media online di sana, langsung di lokasi. Yang bertempat, di lokasi rko berpintu kaca tersebut. Tampaknya sangat ramai sekali, yang sebagai dari pihak pengunjung.
Aktivitas perjudian berlangsung sangat bebas, melibatkan berbagai kalangan tertentu. Mulai dari orang dewasa, hingga remaja. Tidak tampak upaya pembatasan usia, mau pun pengawasan yang mencerminkan penegakan secara hukum. Di bawah wilayah hukum polsek payung sekaki polres pekan baru, hingga polda riau.
Fenomena ini,.memunculkan tanda tanya besar. Di tengah kalangan masyarakat secara publik, bagaimana mungkin praktik perjudian yang secara tegas di larang undang-undang. Dapat beroperasi secara terbuka di pusat kota, tanpa penindakan secara hukum apa pun?. Kondisi tersebut, semangkin memicu persepsi publik. Bahwa aparat penegak hukum, dugaan terkesan mengabaikan arena perjudian itu. Atau ada apa, apa ada. Sehingga tak berdaya menghadapi aktivitas ilegal, yang berlangsung di depan secara kasat mata.
Pada hal, ketentuan hukum. Terkait larangan perjudian telah jelas, pasal 303 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) alias “keluar uang habis perkara” itu. Mengatur, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan perjudian tanpa izin. Dapat di ancam pidana penjara hingga 10 tahun, selain itu. Peraturan pemerintah republik indonesia (PP-RI) nomor 9 tahun 1981, secara tegas melarang pemberian izin. Segala bentuk perjudian, baik di kasino mau pun di tempat lain dengan dalih apa pun.
Kebebasan beroperasinya perjudian, yang di sebut-sebut secara singkat “gelper” tersebut. Di nilai mencederai wibawa hukum, dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak sosial. Khususnya, terhadap generasi muda lainnya. Yang semangkin menambah korban lagi, masyarakat sekitar itu juga. Mendesak salah satu warga, yang tidak ingin di sebutkan namanya alias jati dirinya secara publik.
“Meminta, aparat penegak hukum. Di daerah kota pekan baru provinsi riau ini, untuk segera turun tangan bersama turun kaki. Untuk melakukan penertiban serta memberikan penjelasan terbuka, terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut. Aparat Penegakan hukum juga, harus tegas dan transparan”. Pintanya, dengan tegas paparkan kepada sejumlah wartawan media online ini.
Masyarakat terus mendesak, guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal. Yang berpotensi merusak tatanan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi aparat penegak hukum di indonesia, ini menjadi sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Mulai dari kapolsek sampai juga ke pihak mabes polri, agar dapat melakukan menindak oknum-oknum. Yang memberikan perlindungan, terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum. Termasuk perjudian yang di sebut-sebut julukan singkat “gelper”, jika hal ini juga masih tetap di biarkan. Tidak menutup kemungkinan akan berpotensi menyebar luas akan merubah moral generasi muda di indonesia, terangnya kembali masyarakat itu yang sebagai sumber.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : Pimred Media Kopitv.id/Sumber : Iswandi)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Waww...!!!!!! ..Meja Judi Gelper, Bebas Beroperasi, Di wilayah Pekan Baru, Ada Apa, Dengan Aparat Penegak Hukum "APH".

Reporter: Perwakilan GWI Aceh