Scroll Untuk Lanjut Membaca
Proyek Kanopi Rp140 Juta di Binjai Utara Diduga “Proyek Hantu”

Pelaksana Abaikan Aturan, Kabid PUTR Kecewa, Praktisi Hukum: “Ini Bisa Masuk Tipikor!”

Gabungnyawartawani donesia.co.id | BINJAI – Aroma janggal kembali muncul dari proyek pembangunan kanopi di kawasan Rumah Gadang, Jalan Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Proyek senilai Rp140 juta ini ditemukan dikerjakan tanpa plang proyek, sebuah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar, memicu dugaan adanya proyek “hantu” yang merugikan keuangan negara.

Hasil pantauan lapangan pada 26 November 2025 menunjukkan proyek berjalan secara tertutup: tidak ada informasi anggaran, durasi pekerjaan, maupun identitas vendor. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dan apa motif pelaksana mengabaikan aturan transparansi dasar?


Kabid Cipta Karya PUTR Kota Binjai: “Sudah Kita Himbau, Tapi Pelaksana Tetap Mengabaikan”

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kota Binjai, Royto, membenarkan proyek tersebut berada di bawah kewenangan mereka. Ia mengaku sudah menghimbau pihak pelaksana untuk memasang plang proyek sesuai aturan, namun himbauan itu diabaikan.

“Benar, itu proyek kita. Sudah kita minta agar plang dipasang, tapi mereka tetap tidak melaksanakan. Saya kecewa dengan sikap pelaksana yang mengabaikan aturan,” tegas Royto kepada WartawanIndonesia.co.id.

Royto menekankan bahwa pemasangan plang bukan formalitas semata, tetapi kewajiban hukum sebagai bentuk transparansi publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.


Berpotensi Melanggar UU dan Perpres, Bisa Masuk Tipikor

Tidak dipasangnya plang proyek berpotensi melanggar sejumlah aturan penting:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    • Pasal 11: Pemerintah wajib membuka informasi anggaran proyek.
    • Pasal 52: Pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp5 juta.
  2. Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    • Setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan proyek sebagai bentuk akuntabilitas.
  3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Pasal 3: Anggaran negara harus dikelola tertib, transparan, dan akuntabel.

Jika ketertutupan ini terkait penyimpangan anggaran, proyek ini dapat dikaitkan dengan UU Tipikor, terutama:

  • Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan merugikan negara, ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Praktisi Hukum Ahmad Zulfikar: “Pelaksana Bisa Dijerat Pidana, APH Harus Turun”

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, SH., MH., menekankan bahwa ketidakpatuhan pelaksana bukan masalah sepele.

“Tidak memasang plang proyek negara adalah awal dari penyimpangan. Publik kehilangan hak kontrol, dan ini membuka ruang mark-up serta manipulasi anggaran,” ujar Zulfikar.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib memeriksa pelaksana proyek dan pihak terkait jika ditemukan unsur kesengajaan.

“UU KIP, Perpres Pengadaan, UU Perbendaharaan, sampai UU Tipikor bisa menjerat vendor maupun pejabat terkait. Tidak ada toleransi bagi pelaksana yang sengaja mengabaikan aturan,” tambahnya.


Desakan Tegas Masyarakat dan Media

Masyarakat dan media menuntut:

  • Pemeriksaan segera terhadap vendor pelaksana,
  • Evaluasi dan sanksi tegas bagi PPK/PPTK yang lalai,
  • Audit kontrak dan realisasi proyek untuk memastikan tidak ada penyimpangan,
  • Pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang di seluruh proyek APBD Kota Binjai.

Gabungnyawartawanindonesia.co.id menekankan bahwa pelaksana yang mengabaikan aturan seharusnya tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Transparansi proyek publik bukan opsi, tapi kewajiban hukum.


Media Akan Terus Mengawal

Sebagai media pengawas publik, Gabungnyawartawanindonesia.co.id berkomitmen mengawal proyek ini sampai ada tindakan tegas. Publik menunggu langkah nyata pemerintah Kota Binjai untuk menegakkan aturan, menindak pelaksana yang melanggar, dan memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

 

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS