http://Gwiindonesia.co.id Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial NS, PN, dan SS, setelah ketiganya selesai menjalani hukuman pidana terkait kasus narkotika di Indonesia.
Deportasi tersebut dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL-119 menuju Bangkok, Thailand.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut,” ujar Hasanin, Selasa (21/10/25).
Ia menambahkan, deportasi tersebut merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana berat seperti narkotika.
Proses deportasi dilaporkan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa kendala berarti. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara berkelanjutan demi menjaga tegaknya hukum dan ketertiban masyarakat. (Red)
Kontak Resmi
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang
Telepon: 0811-8119-000
Website: tangerang.imigrasi.go.id
Facebook: Imigrasi Tangerang
Instagram: @imigrasitangerang
X (Twitter): @kanim_tangerang