Tangerang Selatan, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang mengungkapkan penyelundupan ini diduga bagian dari jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime) karena melibatkan jalur distribusi hingga ke luar negeri, berhasil mengungkap praktik ilegal penyelundupan Benih Bening Lobster, Kamis (16/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Tangsel Ringkus Sindikat Penyelundup Benih Lobster, Total Omset Rp12,5 Miliar

Dalam pengungkapan kasus ini, tersangka utama berinisial AF (36), dan lima tersangka lainnya, yakni S (43), AW (46), ES (21), serta J (40) yang berperan sebagai sopir truk pengangkut benih bening lobster.

Kapolsek Curug, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menambahkan bahwa dari keterangan tersangka AF, kegiatan pengiriman lobster ilegal tersebut telah dilakukan sejak Agustus hingga September 2025.

“Selama dua bulan, para pelaku sudah melakukan pengiriman sebanyak 15 kali ke sejumlah wilayah seperti Lampung, Bangka Belitung, hingga Malaysia. Setiap kali pengiriman, terdapat 8–30 boks berisi 5.000–6.000 ekor benih lobster,” jelasnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam boks berisi 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara, satu truk Mitsubishi, dua mobil pribadi (Honda Mobilio dan Daihatsu Luxio), serta enam unit ponsel yang digunakan untuk mengatur pengiriman.

Victor sebutkan dari komplotan ini disita barang bukti sebanyak enam box berisi benih bening lobster dengan total jumlahnya mencapai 28.538 ekor lobster jenis pasir dan mutiara.

“Peran tersangka AF paling dominan,” sebutnya. AF mengakui sudah melakukan kegiatan pengiriman benih-bening lobster secara illegal sejak bulan Agustus hingga September 2025.

Tersangka AF, ujar Victor, sudah 15 kali menyelundupkan benih bening lobster. Setiap pengiriman kurang lebih antara delapan sampai 30 box dengan perkiraan total omset kurang lebih sebesar Rp 12,5 miliar.

Ia juga mengakui masih ada tiga tersangka yang buron berinisial TS, C dan I. Peran mereka mengemas hingga mengatur penyelundupan benih bening lobster. Komoditi tersebut berasal dari penangkaran di Sukabumi dan Cilacap.“Petugas mencurigai sebuah truk yang sedang memuat barang di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat boks besar berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

( Yunus Harahap ).

Reporter: Yunus Bond