Pandeglang – gabungnyawartawanindonesia.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
RSUD Aulia Pandeglang Banten,di duga rampas hak pasien Sehingga langgar (UUD) 

Team GWI ,mengecam keras,RS Aulia di duga langgar perlindungan pasien sementara pelindung pasien telah di diatur dalam berbagai undang-undang, utamanya adalah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini memberikan hak-hak dasar bagi pasien, 4/10/2025.

seperti hak atas informasi, hak untuk menolak tindakan medis, dan hak atas keamanan dan keselamatan, serta mewajibkan penyedia layanan kesehatan untuk memenuhi standar pelayanan dan bertanggung jawab atas kelalaian Undang-Undang utama yang melindungi Pasien.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur upaya peningkatan dan pencegahan penyakit, serta hak pasien secara umum.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Menetapkan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan sesuai standar dan memiliki tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang disebabkan oleh kelalaian petugasnya.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran: Menjelaskan hak-hak pasien secara rinci, seperti hak mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis, hak menolak tindakan medis, dan hak mengakses rekam medis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menganggap pasien sebagai konsumen jasa kesehatan, sehingga memberikan hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta hak untuk mengajukan keluhan dan sengketa.

Hak-Hak Pasien yang Penting berdasarkan undang-undang tersebut, pasien memiliki hak-hak penting, antara lain:

Mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang kondisi dan jaminan layanan kesehatan.

Memilih dan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.

Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama perawatan.

Menolak tindakan medis sesuai dengan keyakinannya.

Mendapatkan dan mengakses rekam medis.

Mengajukan keluhan atau pengaduan terkait pelayanan yang tidak sesuai standar.

Tanggung Jawab Penyedia Layanan Kesehatan

Penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan dokter, memiliki tanggung jawab

untuk:

Menetapkan dan memenuhi standar pelayanan kesehatan.

Memberikan penjelasan yang lengkap tentang tindakan medis.

Mematuhi hak pasien dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien, baik secara perdata maupun pidana.

Hukum Perlindungan Pasien dan Hal Di Dalamnya

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dengan kata lain, pasien juga termasuk ke dalam konsumen karena pasien menggunakan jasa dokter.

Mengenal Perlindungan Hukum Atas Privacy Pasien – SIP Hubungan antara rumah sakit dengan pasien harus terjalin dengan baik untuk kepentingan kedua belah pihak. Rumah sakit memberikan layanan medis.

Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit | hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

PAHAMI HAK PASIEN DALAM LAYANAN KESEHATAN

“Tinjauan

Secara umum pasien dilindungi oleh Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang no 29 Tahun 2004.

(Red /Team GWI)

Reporter: Perwakilan Banten GWI