Serang-Banten |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Kami dari gabungnya wartawan indonesia( GWI) meminta kepihak pemritah untuk melakukan pengawasan yang serius terhadap keamanan dan kenyamanan kepada para insan pers, karena sudah sering terjadi kekerasan kepada pers yang di lakukan oleh para oknum di negeri ini
Sementara sudah sangat jelas Undang-Undang tentang pers , telah di atur sebaik mungkin melewati UUD Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers
undang-undang ini telah mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
UU Pers bertujuan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dengan bebas dari penyensoran dan pembredelan, serta mengatur tanggung jawab pers melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Tujuan utama undang-undang pers
Menjamin kemerdekaan pers : UU ini, mengukuhkan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Melarang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.
Mewujudkan Hak Masyarakat atas Informasi : Memberikan masyarakat hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi dari pers secara bebas.
Mengatur Penyelenggaraan Pers : Mencakup ketentuan tentang siapa, yang bisa mendirikan perusahaan pers. Bentuk badan hukumnya, serta hak dan kewajiban wartawan dan perusahaan pers.
Poin-poin penting, Definisi Pers : Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam berbagai bentuk.
Kebebasan Pers : Di wujudkan dalam bentuk kebebasan mencari, memperoleh. Memiliki, menyimpan. Mengolah, dan menyampaikan informasi dan gagasan tanpa tekanan dari pihak lain.
Hak jawab dan hak koreksi :.Pers wajib melayani Hak Jawab (tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik) dan Hak Koreksi (perbaikan informasi yang salah) dari pihak yang terkait.
Perusahaan Pers : Harus berbentuk badan hukum dan memiliki tanggung jawab terhadap karya jurnalistik yang diterbitkan.
Peran Dewan Pers : Di bentuk untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional,
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, merupakan hasil dari tuntutan reformasi yang lebih luas. Kebebasan berpendapat, harus kita jaga dan negara kewajiban. Untuk memberikan pelindung sesuai UUD, yang di maksud.
(Red)