Bogor |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pembunuhn dan/atw penganiayaan berat, yang di picu tauran antara warag di desa kalong sawah kecamatan jasinga kabupaten bogor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kepolisian Resort "Polres" Bogor, Melalui Tim Sat-Res-Krim, Berhadil Mengungkap Kasus Pembuhunan.

Kasus ini, menjadi catatan penting menjelang peringatan hari juang polri. Sekaligus mewujudkan komitmen polres bogor, dalm menindak tegas segala bentuk kekerasan.

Pelaku ber inisial AF (20), warga kampung peutey. Di tangkap di rumahnya pada 19 agustus 2025, iya diduga kuat sebagai pelaku penusukan. Yang menyebabkan korban bernama WS alias sanger (42) meninggal dunia, akibat luka senjata tajam di bagian perut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 338 dan/atw pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolres bogor, AKBP Wikha Ardilestanto. Menjalaskn bahwa insiden bermula dari laga final turnamen sepak bola yang di gelar pada 17 agustus 2025.

Perayan berlbihan suporter asal kampung Parung sapi dengan suara bising kendaran bermotor memicu kemarahan kampung peutey.ketdgangn itu berujung pada bentrokn dan tauran di jalan jasinga.

“Tauran menyebabkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lain nya mengalami luka- luka,”ungkap kapolres bogor 21/08/25.

Dalam proses pnylidikan, tim gabungan dari satreskrim,INAFIS,dan unint reskrim Polsek zona. 5 menggunakan metode secientific cerime investigation ( sci).olah TKP ,pemeriksan saksi, hingga atopsi medis di lakukanuntuk mengungkap fakta.

Hasil atopsi di RSUD lewiliang menunjukn korban mengalami luka tusukan sedalam 20 cm yang menembus paru- paru dan hati.barang bukti berupa celurit milik pelaku juga di amankan untuk di cocokan dengan luka korban.

“Keberhasilan ini menunjukn profesionallisme tim polres Bogor dalam mengungkap kasus dengan cepat.kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan yang menghilakn nyawa.semua akn di proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,tegas AKBP Wikha ardilestanto.

(Red/Reporter Asep S)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh