Tangerang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Maraknya pengusaha jasa internet rumahan (wifi) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan tajam warga. Fenomena ini dinilai sebagai peringatan keras bagi pemerintah desa untuk lebih ketat mengawasi aktivitas penyedia layanan internet yang diduga beroperasi tanpa prosedur resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiang Kabel Internet Tanpa Izin, Resahkan Warga Suka Diri, PT Eka Mas Republika Terancam Di Somasi.

Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan pemasangan tiang kabel oleh PT Eka Mas Republika, sebuah perusahaan swasta penyedia jasa internet. Warga menilai pemasangan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah.

Warga Desa Gintung, Mrn, menyampaikan keberatannya secara tegas.
“Ini tanpa izin, main pasang dan tancap tiang saja. Pokoknya saya mau ini dilepas atau dicabut,” ujarnya dengan nada kesal.

Ketua MCs, Ijum Setiawan SS, SH, menegaskan bahwa pemasangan tiang tanpa persetujuan pemilik lahan dapat mengarah pada pelanggaran pidana karena menyangkut pemakaian tanah pribadi tanpa kewenangan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu pegawai PT Eka Mas Republika mengklaim pihaknya telah melakukan koordinasi.
“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa, Jaro, dan RT untuk izin lintas,” tulisnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ijum Setiawan, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Fijar Setanggerang Raya. Ia menegaskan bahwa izin lintas tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memanfaatkan tanah warga.

“Silakan mereka beroperasi, tapi jangan sampai melanggar undang-undang. Lihat di beberapa desa, banyak tiang provider yang akhirnya dicabut pemilik tanah karena tidak benar. Untuk itu, saya akan somasi PT eka mas Republika sebagai penyedia jasa internet. Jangan bodohi masyarakat,” tegasnya.

Ijum juga menyoroti praktik izin lintas yang dianggap janggal dan berpotensi menguntungkan oknum tertentu.
“Setiap tiang itu 100 ribu izin lintas… dikali berapa tiang per RT. Enak kan RT, Jaro, kepala desa. Tapi yang punya lahan bagaimana? Mereka tidak dapat apa apa,” kritiknya tajam.

Ia menambahkan bahwa perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa sewa lahan jika menggunakan tanah pribadi warga.

“Saya tidak mau tahu. Cabut itu tiang atau berikan hak warga berupa sewa tanah. Kalau tidak ditindak, saya akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius warga dan pemerintah setempat, mengingat praktik pemasangan infrastruktur internet tanpa regulasi yang jelas dapat menimbulkan konflik lahan, keresahan masyarakat, hingga potensi masalah hukum di kemudian hari.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh