Bogor, gabungnyawartawanindonesia.co.id 5 November 2025 — Masyarakat Cisarua, khususnya warga Kampung Citeko Panjang yang selama ini menjadi penggarap lahan PTPN II Gunung Mas, akhirnya bisa bernapas lega. Keresahan mereka terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tukar guling lahan garapan mendapat titik terang setelah melapor ke Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Restorative Justice Jadi Tolak Ukur Integritas Korps Adhyaksa Kabupaten Bogor

Kasus ini mencuat setelah tiga warga — berinisial PH, SU, dan KA — harus menjalani hukuman penjara atas tuduhan perusakan plang atau papan nama. Tuduhan tersebut dinilai tidak relevan dan dianggap terlalu berlebihan, mengingat ketiganya hanyalah warga kecil yang sedang memperjuangkan lahan garapan mereka.

Merespons laporan tersebut, Ketua Umum ETH H. Dedy Safrizal langsung turun tangan. Ia menerima para warga beserta keluarga mereka yang kini tengah menghadapi tekanan berat akibat proses hukum tersebut. Dalam pertemuan itu, Dedy Safrizal memerintahkan tim hukum ETH untuk segera membuka kuasa dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri Cibinong.

Tim yang dipimpin oleh Sekjen ETH Ganda Satria Dharma kemudian melakukan audiensi dengan perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bapak Firman. Dalam pertemuan tersebut, Ganda Satria menegaskan agar segera dilakukan proses Restorative Justice terhadap tiga warga yang saat ini ditahan di Lapas Pondok Rajeg, serta meminta agar mereka segera dibebaskan.

“Korban ini rakyat kecil. Kami mendorong agar Kejaksaan menunjukkan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan. Restorative justice harus diterapkan hari ini juga,” tegas Ganda.

Menanggapi hal itu, Bapak Firman menyampaikan bahwa pihaknya memahami situasi tersebut. Meski terbatas oleh kewenangan formal, ia berjanji akan menggunakan hati nurani dalam mengambil keputusan. Firman juga memastikan bahwa pada Rabu, 6 November 2025, ketiga warga tersebut akan segera mendapatkan pembebasan murni dari jerat hukum.

Langkah ini menjadi ujian penting bagi integritas dan marwah Korps Adhyaksa Kabupaten Bogor, sekaligus mencerminkan pelaksanaan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tidak bertindak semena-mena terhadap rakyat kecil yang lemah dan tak berdaya.

ETH berharap kebijakan restorative justice ini menjadi momentum kebangkitan semangat keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial di Kabupaten Bogor.

Reporter: Reporter : Marully