Gabungnyawartawanindonesia.co.id. SERANG — masyarakat pedagang di pasar Anyer keluhkan oknum petugas pasar tentang pungutan Liar uang keamanan yang setiap hari diambil semua setiap pedagang yang ada di pasar tersebut lokasi kecamatan Anyar Desa Grogol indah kabupaten serang Banten.
Salah satu pedagang di dalam kios pasar yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media pada Senin 28/07/2025, bahwa 2 bulan lalu kios ada yang kebobolan/kemalingan tapi pihak keamanan pasar tidak ada rasa tanggung jawab sama sekali Seolah-olah tutup mata.
padahal sudah jelas ada UU, terkait (Pungli) tersebut apa lagi tidak ada pertanggung jawaban sama sekali ketika para pedagang ada yang kehilangan, kemana arahnya uang yang dimaksud bayar keamanan, ini sudah jelas melanggar hukum,” kata sih pedagang.
Menurut keterangan para pedagang di pasar Anyer ini sudah beberapa kali kehilangan belum lama ini ada yang kehilangan beres berkarung-karung kami sudah melaporkan dengan keamanan tersebut tetapi tidak ada kebijakan sama sekali Seolah-olah seperti orang tidak berdosa masih saja meminta uang keamanan.. kami Rakyat kecil hanya meminta keadilan dan perhatian itu saja,” Pungkasnya.
sebelum berita ini tayang dari team awak media langsung menemui Kapala pasar bernama Safrudin sebagai PLT Mantri pasar anyar untuk Di memintai keterangan apakah benar dengan adanya pungutan uang keamanan tersebut.
Pada saat dikonfirmasi Mantri Safrudin mengakui dan membenarkan bahwa uang keamanan para pedagang kami pungut seharinya 2000 ribu Rupiah setiap harinya adapun yang di luar pasar 100.000 ribu perbulan itu bukan saya,” Ujar Safrudin.
Sang mantri pasar pun menjelaskan bilamana keamanan tersebut tidak bekerja dengan baik kita ada Sangsinya seperti Sp I sampai II.
*Kalau kita berhentikan yang dimaksud jatah keamanan tersebut maka ini akan jadi masalah dampaknya , bisa Ramai nantinya mereka akan mengancam Bawak golok ke kantor kami,”Ungkapnya
Safrudin pun menceritakan dulu pernah Polsek anyar aja pernah di Serang’ Jadi kami dari pihak pasar paling hanya bisa memberikan himbauan dan teguran kepada pihak keamanan pasar agar lebih baik dalam bekerja.”kata Mantri Safrudin.
hasil keterangan Safrudin iya mengakui menjadi Matri pasar Anyar sebagai PLT sudah cukup lama menjabat sebagai PLT sampai bertugas 7 tahun lamanya.
“Ada apakah ini. Padahal jelas aturan mengenai batasan waktu penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepala pasar atau jabatan setingkat, yang biasanya dibatasi maksimal 6 bulan hingga 1 tahun lamanya, padahal Aturan ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan tidak terlalu lama tetap mengikuti sesuai Aturan pemerintah kabupaten serang Banten.