Kota Bogor, gabungnyawartawanindonesia.co.id — Suasana di Pasar Pafesta, Cisarua, Kabupaten Bogor, belakangan memanas. Konflik antara pihak pengelola dengan PT Guna Persada di bawah pimpinan H. Adin, mencuat ke publik setelah terjadi dugaan pengambilalihan paksa area parkir pasar tersebut pada 10 Oktober 2025.
Kekisruhan ini berawal dari kerja sama lama antara PT Guna Persada dan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Perumahan (YKPP), sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor 174 tanggal 23 Juli 2008 dan Addendum Nomor 394 tanggal 31 Agustus 2010.

Dalam perjanjian tersebut, PT Guna Persada mendapatkan dukungan pembiayaan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) yang berkantor di Graha YPPSDP, Jalan Habib Ali Kwitang No.21, Jakarta Pusat. Total dana pinjaman yang diterima perusahaan mencapai Rp20 miliar, yang dimanfaatkan untuk pembangunan Pasar Modern Cisarua Trade Market, kini dikenal dengan nama Pasar Pafesta.
Namun, hingga tahun 2018, PT Guna Persada disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. YPPSDP beberapa kali mengirimkan surat dan melakukan pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, namun tidak kunjung mendapat penyelesaian.
Akhirnya, melalui Surat Nomor 277/YPPSDP/VI/2021, YPPSDP secara resmi mencabut hak pengelolaan Pasar Pafesta dari PT Guna Persada, dan menyerahkan pengelolaannya kepada badan yang ditunjuk yayasan.
Meski tidak lagi memiliki hak pengelolaan, pada 10 Oktober 2025, H. Adin bersama kelompok yang diduga preman bayaran, melakukan aksi pengambilalihan area parkir Pasar Pafesta. Tindakan itu disertai ancaman terhadap staf parkir yang bekerja di bawah PT Pesat Jaya Abadi, selaku pengelola resmi area tersebut.
Merasa dirugikan, pihak PT Pesat Jaya Abadi pun melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor, dan laporan telah diterima dengan Nomor LP/B/2025/X/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran pidana, karena dinilai melanggar kesepakatan dan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh YPPSDP.
Menanggapi kejadian itu, Kolonel (Purn) TNI Yudho Kasyanto, selaku Kepala Badan Pengelola Pasar Pafesta yang ditunjuk resmi oleh YPPSDP, mengambil langkah hukum tegas. Melalui kuasa hukumnya, Maha Katy, S.H. & Partner, Yudho melayangkan somasi Nomor 088/MK&A/X/2025 kepada H. Adin, agar segera menghentikan seluruh kegiatan di area Pasar Pafesta dan keluar dari lokasi.
“Somasi tersebut telah diterima oleh staf H. Adin yang bernama Dedi,” ujar Yudho. Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap PT Guna Persada menaati ketentuan hukum yang berlaku dan tidak lagi melakukan tindakan sepihak di lapangan.
Dengan adanya somasi tersebut, pengelola resmi berharap situasi di Pasar Pafesta kembali kondusif, dan seluruh pihak menghormati proses hukum.
“Yang kami inginkan sederhana: tertib hukum dan kepastian bagi seluruh pedagang serta masyarakat yang mencari nafkah di Pafesta,” tutup Yudho.
Reporter: Rika Handayani, S.H.

















