http://Gwiindonesia.co.id Kabupaten TANGERANG – Kamis ( 25/09/2025 ) Sebuah gudang yang diduga merupakan perusahaan fiktif tanpa papan nama (plang) di kawasan Tangerang, Banten, saat ini menjadi sorotan. Gudang tersebut dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang-barang ilegal dari China yang dijual secara daring (online) tanpa dilengkapi izin edar yang sah. Dugaan ini menguat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan dari aktivitas di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Menjadi Gudang Barang Ilegal dari China, Sebuah Perusahaan Tanpa Plang di Tangerang Dicurigai Beroperasi Tanpa Izin

 

Dugaan kuat mengarah pada adanya praktik ilegal, apalagi setelah pihak pengawas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan jurnalis mencoba mendatangi lokasi. Namun, mereka justru mendapatkan perlakuan tidak kooperatif dan bahkan dihalangi saat hendak melakukan pemeriksaan.

 

Asep Rahman, Ketua DPD K.G.S.A.I (Komando Gerakan Satu Angkatan Indonesia) Banten, menyampaikan kekecewaannya. “Kami sudah mencoba untuk meminta pendampingan dari kepolisian setempat, namun justru seolah-olah kami dihalangi. Padahal, tujuan kami adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan memastikan operasional perusahaan ini sesuai dengan aturan hukum,” ujarnya.

 

Asep menambahkan, kecurigaan semakin mendalam karena perusahaan tersebut tidak memiliki plang yang jelas, bahkan pihak pengelola terkesan tertutup. “Kami melihat banyak sekali barang-barang impor dari China, termasuk produk-produk yang berhubungan dengan kesehatan seperti skincare. Apakah produk-produk ini sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan? Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mengonsumsi produk ilegal,” tegas Asep.

 

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua DPC GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Rajeg, Uje. Ia sangat menyayangkan sikap tidak terbuka dari pihak perusahaan. “Jika memang mereka beroperasi secara legal, seharusnya mereka bisa bersikap transparan dan menunjukkan dokumen perizinan, mulai dari izin usaha, industri, hingga perdagangan. Tidak adanya plang perusahaan dan sikap tertutup ini justru memunculkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Uje.

 

Lebih lanjut, Uje menyoroti peran oknum RT dan RW setempat yang diduga mem-backing operasional gudang ilegal tersebut. “Ini menjadi pertanyaan besar. Mengapa ada oknum aparatur wilayah yang melindungi praktik ilegal ini? Seharusnya mereka membantu penegakan hukum, bukan malah menghalangi,” ujarnya.

 

Baik Asep maupun Uje berharap agar pihak berwajib, khususnya kepolisian, segera mengambil tindakan tegas. “Kami menuntut agar praktik ini segera diusut tuntas. Jika memang terbukti ilegal, harus ditutup. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga perlindungan terhadap konsumen dari barang-barang yang tidak terjamin keamanannya,” pungkas Asep.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun oknum RT/RW yang disebut-sebut terlibat. Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan terkait permintaan pendampingan yang diajukan oleh LSM dan GWI.

 

Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Tangerang.

 

Red/tim

Reporter: GWI Banten Wartawan