Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Beras Bulog, terutama yang merupakan bagian dari program bantuan pangan atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), tidak bisa diperjualbelikan secara bebas oleh individu atau pengurus lingkungan seperti RW. Berikut penjelasannya: Sabtu, 01/11/2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PENYALAH GUNAAN WEWENANG OLEH SEORANG OKNUM

Beras Bantuan Pangan: Beras ini adalah bantuan dari (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Beras ini tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh penerima bantuan atau pihak yang mendistribusikan.

Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Beras ini disalurkan melalui jalur distribusi resmi (pengecer pasar tradisional, koperasi desa, atau pasar murah) dengan tujuan menjaga stabilitas harga di pasaran.

Meskipun dibeli, ada aturan ketat yang melarang penjualan kembali dalam kemasan Bulog atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Kemasan Milik Negara: Kemasan beras Bulog adalah milik negara dan hanya digunakan untuk pendistribusian program pemerintah.

Seperti salah satu RW yang ber inisial H.S ,/DI DESA KAMPUNG GUNUNG. Yang berlokasi di RT 04/RW 04 KP.GUNUNG.Dilarang memperjualbelikan kemasan tersebut secara terpisah, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum.

Peran RW/RT: Pengurus lingkungan seperti RW atau RT mungkin terlibat dalam proses pendistribusian kepada KPM yang berhak, tetapi mereka tidak berwenang untuk memperjualbelikan beras tersebut untuk tujuan komersial atau keuntungan pribadi.

Jika terjadi pelanggaran, seperti penjualan beras Bulog secara ilegal di pasar, hal tersebut dapat dilaporkan ke Dinas Pangan setempat atau pihak berwenang lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Tipikor.

Reporter: Yunus Bond