Tangerang, gabungnyawartawanindonesia.co.id —
Proyek galian kabel milik PLN di sepanjang Jalan Kramat Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan warga karena diduga melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hasil pantauan tim investigasi di lapangan pada 17 Oktober 2025 menunjukkan sejumlah pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan. Di lokasi juga tidak ditemukan papan proyek, rambu peringatan, maupun tanda pengaman jalan.
Salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan pengawas proyek.
“Saya tidak tahu, Pak. Pengawasnya belum datang,” ujarnya singkat.
Warga sekitar mengeluhkan pekerjaan yang dinilai serampangan dan berisiko.
“Kadang malam juga masih kerja tanpa pengamanan. Kalau ada yang celaka, siapa tanggung jawab?” keluh seorang warga.
Proyek yang diketahui dilaksanakan oleh PT Isis Megah Mandiri itu juga tidak menyediakan petugas pengatur lalu lintas, padahal berada di jalur padat kendaraan.
“Jalan jadi sempit dan gelap, sering hampir jatuh,” kata warga lainnya.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, setiap kegiatan proyek wajib memiliki sistem pengawasan untuk menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan proyek demi keamanan dan keselamatan bersama.