Polrestro Tangerang Kota, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Ungkap Kematian Perempuan Muda di Hotel Golden Tulip, Seorang CEO dan Seorang Manajer Jadi Tersangka, Rabu 1 Oktober 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres kota Tangerang Ungkap Kematian Wanita Muda di Hotel Golden Tulip, Bersama dua Lelaki Kenalannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Metro Tangerang Kota saat menggelar konferensi pers terkait penyebab kematian perempuan muda di Hotel Golden Tulip.

Mengungkap kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian seorang perempuan muda di Hotel Golden Tulip Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya jenazah Astri Nur Afriani (27), warga Cimahi, Jawa Barat, di kamar 1209 lantai 12 hotel tersebut, Kamis (18/9/2025).

Polisi menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni Kim Jun Hong (40), warga negara Korea Selatan yang menjabat CEO sebuah perusahaan teknologi, serta Rustanto (45), warga Banjarnegara yang bekerja sebagai manajer perusahaan swasta.

Menurut Jauhari, ketiganya sebelumnya berpesta di sebuah tempat hiburan di Jakarta Utara, mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, lalu kembali ke hotel. “Masing-masing menelan satu butir ekstasi dari enam butir yang dibeli. Sisa barang itu dibawa tersangka KJH ke hotel,” ungkapnya.

CCTV hotel menunjukkan korban dalam kondisi lemas saat digandeng masuk ke kamar. Pada pagi harinya, kondisinya memburuk hingga menggigil dan demam tinggi. Namun kedua tersangka tidak segera membawanya ke rumah sakit. “Sekitar pukul 12.30 WIB, korban ditemukan pucat, tubuh kaku, dan meninggal dunia,” kata Jauhari.

“Dari hasil pemeriksaan kejadian perkara dan tes urin terhadap korban AN dan kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi, dan beberapa titik tubuh korban mengalami memar akibat kekerasan benda tumpul dan organ dalam korban juga mengalami kerusakan,” papar Kapolres.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahu.

( Yunus Harahap ).

Reporter: Yunus Bond