Banten, gwi.co.id | Sebuah video yang memperlihatkan sosok Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, yang tengah memberikan arahan kepada sejumlah kepala sekolah menjadi pembicaraan hangat setelah beredar luas di grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Agis mendorong para kepala sekolah untuk berani menghadapi wartawan dan LSM yang dianggap “abal-abal.” Hal ini ditekankan dalam kegiatan pembinaan bagi 221 kepala SD Negeri se-Kota Serang yang diadakan di SD Negeri Serang 2, Rabu (04/06/2025).
Dalam pernyataan nya, Wakil Walikota Serang itu meminta kepala sekolah untuk tidak ragu bersikap tegas jika menghadapi pihak-pihak yang dinilai tidak kredibel. “Kalau ada wartawan atau LSM datang, tanyakan tiga kartu. Jangan takut, kita sudah siapkan tim hukum untuk mendukung,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.
Arahan tersebut tampaknya dimaksudkan untuk melindungi kepala sekolah dari kemungkinan tekanan yang tidak sesuai prosedur. Nur Agis Aulia juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan pendampingan hukum jika diperlukan, sehingga para kepala sekolah dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa khawatir.
Respons Beragam dari Publik
Video ini memicu beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian pihak memuji langkah ini sebagai upaya memberdayakan kepala sekolah agar tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, ada juga yang menilai langkah tersebut perlu diiringi dengan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan salah tafsir.
“Langkah ini baik untuk melindungi kepala sekolah, tapi tetap perlu ada mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah menghambat peran pers dan LSM,” ujar salah satu pengamat pendidikan.
Harapan Transparansi
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait video tersebut. Penjelasan terkait apa yang dimaksud dengan “tiga kartu” juga masih menjadi tanda tanya untuk insan pers dinegri ini.
Para pemerhati kebijakan publik berharap agar pemerintah segera memberikan klarifikasi untuk memastikan langkah-langkah tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dan tetap menghormati peran pers dan LSM sebagai bagian dari pengawasan publik.
(Alam)