TANGERANG ll gabungnyawartawanindonesia.co.id ll
Penebangan pohon yang di lakukan oleh Dinas Pertamanan wajib di pertanyakan? dimana pohon yang masih aktif dan produktif di tebang tanpa sisa hingga Gundul tanpa meninggalkan bekas
Adapun beberapa pohon tersebut berada di jalan raya Mauk persis nya depan SMKN 2 Sepatan Desa pisangan Jaya. Kecamatan Sepatan.
Jelas peraturan
Untuk penebangan pohon di Kabupaten Tangerang, perlu merujuk pada peraturan yang mengatur perizinan dan perlindungan lingkungan, seperti Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pohon
Peraturan Bupati yang lebih spesifik untuk perizinan pohon perlu Secara umum, penebangan pohon harus melalui izin Bupati dan ada prosedur yang harus diikuti, termasuk mengajukan permohonan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup, yang menjadi dasar untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan, termasuk pohon.
Terdapat peraturan Bupati yang spesifik mengenai perizinan, seperti yang disebutkan dalam peraturan BPK RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Pohon, yang berlaku untuk pengajuan izin penebangan atau perimbasan.
Selain itu, pemohon wajib menanam kembali sejumlah bibit pohon sebagai bentuk pengganti dari pohon yang ditebang, sesuai dengan aturan Perbup.
Saat di konfirmasi Camat Sepatan ( Aan Ansori ) belum mengetahui tentang adanya penebangan pohon di wilayah nya dan bertanya pohon tersebut di tanah siapa? Ucapnya
Begitu juga Kades pisangan jaya ( M Hotib ) mengatakan belum ada info ke desa. Dari mana dan siapa yang menebang pohon tersebut. Ujarnya
Saat di hubungi kasie Trantib kecamatan di hubungi via telp melalui Wh ( Whatshapp) mengatakan baguslah.
konfirmasi yang di dapat dari kecamatan dan Desa semua pada tidak mengetahui akan penebangan pohon tersebut. Saat di tanyakan di lokasi penebangan pohon, pengatur Lalin mengatakan tanya pak Iwan, ada di warung ujarnya. sampai berita ini di terbitkan belum ada yang dapat memberikan sanksi Tegas untuk penebangan pohon yang di duga belum mengantongi Ijin.
(Team )