Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkait, pada sebelumnya juga. Sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring di media massa online ini, juga pada media massa online lainnya. Berjudul, Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah, Yang Sempat Pernah Di Sebut-Sebut Oleh Pj Geuchik Meurandeh Aceh. Atas Dugaan Tudingan Ke Mantan Geuchik “Tgk Nawi”, Dengan Sisa Dana Anggaran Ketahan Pangan Lembu. Yang Di Belanjakan Mencapai Rp.30 Juta Rupiah, Diduga Fiktif. Tanpa Ada Terlihat Bentuk Barang Jenis Lembu itu, Disinyalir Pula, Adalah Permainan Film Sinetron Saja. Terbitan pada hari jumat, 7 november 2025 beberapa pekan lalu.
Maka dari itu pula, ketika wartawan media online ini juga, sempat menerima satu rangkap dokumen. Dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, kembali mulai beraksi layangkan surat ke pihak kepala kejaksaan tinggi (kajati) aceh. Yang berbunyi (tertuliskan), dalam dokumen tersebut. Nomor : Istimewa, Lampiran : Satu berkas, Perihal : Mohon di sidik dan lidik, benar atau tidaknya. Diduga telah terjadi penyimpangan terhadap anggaran ketahanan pangan, di desa gampong meurandeh aceh kecamatan langsa lama kota langsa.
Di tujukan, kepada yang terhormat (yth). Bapak kejaksaan tinggi (kejati) aceh di banda aceh, langsa 09 november 2025. Atas nama (A.N) LSM bungoeng lam jaroe, di tanda tangani oleh “zulfadli s sos i mm” selaku sekretaris. Dan bercap stempel basah lsm BLJ aceh, di tembuskan ke : 1, bapak kejaksaan negeri langsa. 2, arsip.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” itu. Sebagai pejabat sekretaris di lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, setelah dirinya melayangkan surat. Melalui via J&T daerah kota langsa, pengirim. Lsm bungoeng lam jaroe, penerima bapak/ketua kejaksaan tinggi aceh di banda aceh. Dengan nomor resi, yang telah di terima olehnya itu. Menyampaikan kepada wartawan media online ini, JDO514603819. Di lanjuti kembali, dengan pengiriman yang ke dua itu. Melalui via J&T daerah kota langsa, pengirim. Lsm bungoeng lam jaroe, penerima. Kejaksaan negeri langsa, di kota langsa. Dengan nomor resi, yang telah di terima olehnya bung “zul” itu “JDO614999432”.
“Dengan harapan saya ini, agar pihak bapak kepala kejaksaan tinggi aceh di banda aceh, melalui bapak kepala kejaksaan negeri di daerah kota langsa. Sesuai terlampir dari beberapa pemberitaan media online di dalam dokumen satu berkas tersebut, saya berharap dengan besar sekali. Untuk dapat di lakukan lidik dan sidik, dengan secara manual serta dapat di percaya dengan secara publik. Mulai dari awal, lakukan lidik dan sidik tersebut. Bapak boleh Lidik Dan sidik, dari mantan geuchik difinitif desa gampong meurandeh aceh. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan tgk nawi, untuk selanjutnya juga. Bapak boleh lidik dan sidik, penjabat (pj) geuchik yang kini menjabat saat ini. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan aca, karena diduga dan dianggap. Ke dua pejabat geuchik itu, saling tertolak-tolakan alias saling tuding-tudingan”. Tuturnya, secara singkat oleh bung “zulfadli” paparkan dengan secara publik media ini. Kemarin, kamis 20/11/2025 sekitar pukul.21.45.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Kembali Beraksi Layangkan Surat Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Di Aceh.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh