Purba Lingga |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Praktik koperasi yang diduga menjalankan sistem seperti rentenir kembali mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang warga Kecamatan Kaligondang mengaku terancam kehilangan rumahnya akibat pinjaman sebesar Rp22 juta di salah satu koperasi simpan pinjam syariah bernama KSPPS Anugerah.
Padahal, sesuai prinsip dasar koperasi, lembaga tersebut seharusnya berasaskan gotong royong dan kesejahteraan anggota, bukan praktik yang menjerat masyarakat dalam lilitan bunga tinggi dan penyitaan aset. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran luas karena banyak warga akhirnya terjebak utang dan mengalami tekanan ekonomi berat.
Salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya menceritakan, ia meminjam dana sebesar Rp22 juta untuk kebutuhan ekonomi keluarga. “Saya sudah sempat mencicil, tapi karena kondisi ekonomi yang sulit, kami belum bisa melanjutkan pembayaran. Kami siap melunasi dengan membayar pokoknya saja, asalkan diberi waktu,” ujarnya.
Namun, harapan itu seolah pupus setelah dirinya menerima surat pemberitahuan lelang dari pihak koperasi. “Kami sudah beberapa kali mendapat somasi. Terakhir, diberitahu kalau rumah akan dilelang jika tidak melunasi sampai tanggal 21 Oktober. Padahal rumah ini satu-satunya tempat tinggal kami, dan nilainya jauh lebih tinggi dari jumlah utang,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, pihak kuasa hukum beberapa anggota koperasi melapor ke Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga untuk meminta perlindungan. Salah satu staf Dinkop yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pusat KSPPS Anugerah. “Pimpinan pusat mengaku belum mengetahui detail kasus ini dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan cabang terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, Rasmono, S.H., selaku kuasa hukum beberapa anggota koperasi Anugerah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan komunikasi secara baik dengan kuasa hukum koperasi, namun belum mendapatkan tanggapan. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara damai, dengan membayar pokok pinjaman saja tanpa bunga tambahan,” jelasnya.
Rasmono menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi ke Dinas Koperasi Purbalingga, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI. “Kami mendorong agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan bila perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap perjalanan koperasi tersebut. Kami ingin memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai regulasi, atau justru menyimpang dari asas koperasi yang sebenarnya,” tegasnya.
Maraknya praktik serupa di Purbalingga menjadi sinyal serius bagi pemerintah daerah untuk menertibkan koperasi yang diduga menyimpang. Sebab, di balik label “syariah” atau “koperasi”, masyarakat justru banyak yang kehilangan harta benda akibat praktik yang menyerupai rentenir.
(Red)