MPI-Tangerang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada Hari jumat tgl 15 Agustus 2025 pukul 17.00 Wib, Tim dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) serta awak media Media Patroli Indonesia mencoba konfirmasi kepada salah satu perusahaan yang dimana diduga tidak mengantongi ijin expor-impor dan UU Tenaga Kerja yang Beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Cemara III No.38 Rt 003 Rw 001 Kelurahan Karawaci, Kec Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115 di wilayah pergudangan.
Dimana awak media Hiskia Bangun coba mendampingi seorang dari Lembaga LIN yang kerap disapa Ray mengkonfirmasi laporan tersebut, namun saat melakukan konfirmasi, mendapatkan penolakan dan intimidasi yang bisa mengancam nyawa.
“Kami dari media dan lembaga karena merasa terintimidasi, dan saya Sempat Memvidiokan terkait intimidasi yang dilakukan oleh karyawan tersebut.” Kata Hiskia Bangun (Wartawan-red).
“Akhirnya kami pun balik arah karena keadaan yang tidak kondusif.” Ujarnya.
Dlam kejadian tersebut sempat terjadi KTA saya sebagai media dibanting ke bawah dan sempat ada kata-kata dari pekerja. “Polisi aja tidak berani datang ke sini untuk informasi dan sempat juga terlontar dari salah satu karyawannya, bahwa media maunya hanya minta uang masyarakat aja dan lebih baik cari uang halal serta ejekan dari karyawan jangan jadi media bang cari duit nya gak halal saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.” Ungkap Hiskia menirukan ucapan Karyawan yang telang menghalanginya.
“Saya dan rekan Lembaga LIN tidak mengubris hal itu dan berpamitan untuk pulang untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan kesehatan.” Imbuhnya.
Dalam hal ini, kebebasan Pers adalah pilar penting dalam demokrasi.
Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi.
Demikian laporan dari Hiskia Bangun, selaku Jurnalis dari Media Patroli Indonesia kepada pihak redaksi.
Saya Fadlli Achmads Am selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten (Aliansi Wartawan Independen Indonesia) menyatakan bahwa karyawan tersebut telah merendahkan dan meremehkan warmah Media dalam Kebebasan Pers. Dan Menghimbau untuk APH untuk menindak tegas pelaku karyawan tersebut yang menodai citra profesi jurnalis.
(Tim/Red)