Makassar |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 22 juli 2025, puluhan warga dari Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menyampaikan kekecewaan dan protes keras terhadap hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 di SMAN 7 Makassar, khususnya pada jalur zonasi (domisili) dan jalur prestasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Warga Sudiang Biringkanaya Kecewa Atas Penerimaan PPDB di SMAN 7 Makassar: Jalur Zonasi Di Nilai Tidak Adil, Jalur Prestasi Di Soal.

Menurut beberapa warga, ada puluhan anak-anak yang berdomisili sangat dekat dengan SMAN 7 Makassar justru tidak diterima melalui jalur zonasi, sementara siswa dari luar kelurahan atau bahkan dari kecamatan berbeda justru dinyatakan lolos.

“Kami tinggal di lingkungan terdekat sekolah, tapi anak kami tidak lolos jalur zonasi. Padahal sistem ini seharusnya mengutamakan kedekatan domisili,” kata Irfan, salah satu orang tua siswa dari RW 03 Kelurahan Sudiang.

Sementara itu, jalur prestasi juga menuai kritik. Sejumlah warga menilai terdapat ketimpangan dan potensi kecurangan dalam penilaian dokumen prestasi akademik maupun non-akademik yang digunakan oleh beberapa peserta. Warga mempertanyakan transparansi dalam proses verifikasi serta kejelasan standar penilaian yang digunakan.

“Kami tidak melihat adanya transparansi soal nilai prestasi. Anak-anak kami punya sertifikat juara tingkat kota tapi tetap tidak diterima, sedangkan yang lolos tidak jelas asal prestasinya dari mana,” ungkap Yatmi, orang tua siswa lainnya.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan rasa tidak percaya terhadap sistem seleksi di SMAN 7 Makassar. Warga Sudiang telah mengajukan laporan secara kolektif kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, dan juga melayangkan aduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian penerapan jalur zonasi dan prestasi.

Tuntutan Warga:

1. Evaluasi ulang hasil PPDB jalur zonasi di SMAN 7 Makassar.

2. Transparansi dalam sistem pengukuran jarak domisili.

3. Audit dan klarifikasi data jalur prestasi dari peserta yang dinyatakan lolos.

4. Keterlibatan pihak independen seperti Ombudsman dan Komite Sekolah dalam mengawasi proses seleksi.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak-anak kami. Sekolah negeri seharusnya bisa diakses secara adil oleh warga sekitar, bukan malah menyisihkan kami,” tegas salah satu perwakilan warga, serta menyatakan akan terus memperjuangkan hak pendidikan anak-anak mereka dan berharap agar pemerintah provinsi segera turun tangan untuk mengevaluasi proses PPDB, khususnya di SMAN 7 Makassar.(*)

(Red/TimInvestigasi)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh