Sintang,gabungnyawartawanindonesia.co.id-Kalbar, — Ketegangan antara warga Desa Lubuk Tapang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang kembali meningkat setelah perusahaan perkebunan PT HPI (Hutan Palma Indonesia) diduga tetap melakukan aktivitas panen di area yang status lahannya masih dalam sengketa.
Langkah perusahaan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama, yaitu penghentian seluruh aktivitas panen sampai proses hukum menentukan kejelasan status tanah.
Dalam pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah daerah, telah disepakati bahwa baik PT HPI maupun masyarakat Desa Lubuk Tapang tidak boleh melakukan panen tandan buah segar (TBS) hingga proses penyelesaian sengketa tanah mencapai titik akhir. Namun, warga mendapati perusahaan tetap melakukan pemanenan di area yang menjadi objek sengketa.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Lubuk Tapang menyampaikan kekecewaannya.
“Perjanjian kemarin jelas. Tanah ini belum selesai diperkarakan. Perusahaan tidak boleh panen, masyarakat pun tidak boleh panen. Tapi mengapa PT HPI berani melanggar seperti itu?” ujarnya.
Warga menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya perbedaan persepsi di lapangan. Mereka telah membuat laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bahkan hingga ke Mabes Polri.
“Kami sudah buat laporan ke Polda dan Mabes Polri. Harusnya PT HPI menghormati proses hukum. Bukan malah bertindak seakan hukum tidak berlaku,” kata perwakilan warga.
Warga mendesak agar pihak Kepolisian bertindak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami minta pihak kepolisian bertindak cepat berdasarkan laporan kami kemarin. Jangan tunggu sampai terjadi benturan. Ini situasi sensitif,” tegasnya.
Menurut warga, tindakan PT HPI memanen di tengah sengketa seolah-olah sengaja dilakukan untuk memancing reaksi masyarakat. Mereka khawatir perusahaan ingin menggiring opini bahwa masyarakatlah yang memulai keributan apabila terjadi gesekan di lapangan.
“Kami melihat perusahaan seperti sengaja memancing masyarakat supaya konflik terjadi. Padahal kami sudah menahan diri, memilih jalur hukum. Jangan nanti masyarakat dituduh sebagai pembuat ribut,” ujar salah seorang tokoh adat Desa Lubuk Tapang.
Masyarakat Desa Lubuk Tapang meminta pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas panen oleh PT HPI hingga ada kepastian hukum yang jelas.
“Aparat harus tegas. Jangan sampai perusahaan merasa bisa bertindak sesukanya. Yang kami minta itu keadilan dan kepastian hukum,” tegas warga.
Mereka juga berharap agar proses hukum berjalan transparan tanpa adanya intervensi.
“Siapa yang sebenarnya membuat masalah harus jelas. Jangan masyarakat yang akhirnya disalahkan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT HPI belum memberikan jawaban atas tudingan warga Desa Lubuk Tapang, Upaya untuk menghubungi perusahaan guna meminta klarifikasi belum mendapatkan tanggapan.
Warga menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal proses hukum serta memastikan aktivitas di lapangan berjalan sesuai kesepakatan bersama.
Pewarta : Rinto Andreas

















