
Mengingat Dugaan Antisipasi Rangkap Jabatan Di Tubuh Para Perangkat Desa.

Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sesuai adanya wali kota langsa, bapak “Jefri Santana S Putra” selaku wali kota langsa. Terbitkan surat edaran, kepada pihak para camat se-kota langsa provinsi aceh. Mengingatnya, dugaan antisipasi rangkap jabatan di tubuh para perangkat desa di kota langsa.
Sesuai pula, ada himpunan informasi, ketika wartawan media online ini dan media online lainya juga. Menerima lembaran dokumen terbitnya surat edaran, yang telah di terima melalui chat whatsapp selular dari salah satu seorang nara sumber yang dapat di percaya. Kemarin itu, minggu 19/10/2025 sekitar pukul.10.43.wib. Dengan bunyi tertulis surat edaran tersebut, wali kota langsa. Langsa 15 agustus tahun 2025, kepada yang terhormat (yth) : Para camat di lingkungan pemerintahan kota langsa, masing-masing di tempat.
Dengan nomor surat, 800.1/3143/2025. Sifat, penting. Lampiran, 2 (dua) eks. Perihal, penyampaian status geuchik dan perangkat gampong. Yang berangkat jabatan, dengan PPPK.
Di lanjuti dengan narasi surat edaran tersebut, berkenan dengan adanya geuchik dan perangkat gampong yang telah lolos. Dan di terima menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), berikut ini. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : A, terlampir kami sampaikan. Surat kepala badan kepegawaian negara, kepala pusat konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian nomor : 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tanggal 17 februari 2025. Perihal jawaban atas surat nomor : 100.3.3.5/0515/BPD, hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang di terima PPPK.
B, kepada para camat. Untuk dapat mempedomani surat badan kepegawaian negara (BKN), sebagai terlampir. Pada poin (a) dan dapat menyampaikan kepada geuchik dan perangkat gampong, yang telah lolos seleksi PPPK. Agar dapat memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah di angkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah di sepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK. Sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksana tugas/pekerjaan, apa bila merangkap sebagai geuchik dan perangkat gampong.
Demikian di sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tersebut nama pejabat utama serta di tanda tangani juga berstempel basah, wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE”.
Namun, yang lebih cukup ironisnya lagi. Setelah terbitnya, surat edaran dari bapak wali kota langsa tersebut. Terpantau pula, masih adanya perangkat gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh. Yaitu, perangkat gampong baro. Dengan jabatan sebagai anggota tuha peut, yang di sebut-sebut sapaan panggilannya “Junaidi”. Dirinya sebagai pejabat PPPK paruh waktu di kantor sat-pol-pp & wilayatul hisbah pemerintahan kabupaten aceh timur, apa kah itu. Tidak menyalahi dalam aturan terbitnya surat edaran dari wali kota langsa, yang di tanda tangani oleh bapak “Jefri Santana S Putra SE” pada tanggal 15 agustus 2025 beberapa bulan yang lalu.
Ada pun terbitan surat edaran yang di perbuat oleh wali kota langsa itu, untuk para camat dan geuchik perangkat gampong se-kota langsa provinsi aceh. Terkesan pula, salah satu dari pihak geuchik dan perangkat desa gampong baro. Dugaan mengabaikan aturan surat yang telah di edarkan oleh wali kota langsa tersebut, termasuk pihak camat kecamatan langsa lama. Disinyalir juga, mengabaikan dalam hal tersebut. Toh juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh, masih tetap menjabat yang disebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” sebagai perangkat anggota tuha peut gampong baro dan juga sebagai PPPK paruh waktu di pemkab aceh timur.
Menurutnya, oleh bung karo-karo. Menilai sebagai dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menyikapi atas kejadian tersebut. “Apa yang telah di perbuat oleh wali kota langsa bapak “Jefri Santana S Putra SE”, dengan cara membuat surat edaran ke para camat se-kota langsa dan juga ke para geuchik serta perangkat gampong se-kota langsa. Namun, kita nilai secara bijaksana. Pihak dari camat langsa lama bersama dengan pihak geuchik perangkat gampong baro di kota langsa, jelas terkesan mengangkangi surat edaran dari wali kota langsa tersebut. Dugaan pula, mereka menganggap itu hanya sebagai teguran alias formalitas saja. Maka dari itu pula, saya berharap juga. Bapak Jefri Santana S Putra SE tersebut, yang sebagai pejabat utama (wali kota langsa). Untuk segera membersihkan, oknum-oknum anggotanya. Diduga selalu membawa penyakit di dalam tubuh pemerintahan kota langsa, untuk apa di pelihara penyakit yang berbentuk hama. Lebih baik di bersihkan serta di obati, agar tidak menyebar ke perangkat-perangkat desa lainnya”. Pungkasnya, dengan dengan paparkan kepada wartawan media ini. Dengan secara publik media masa luas lainnya, kamis 23/10/2025 sekitar pukul.09.59.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh