Lebak Banten-gabungnyawartawanindonesia.co.id
Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanian Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Provinsi Banten mengutuk tindakan seorang Kepala Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak DIDUGA melakukan korupsi beras bansos milik rakyat miskin. Dari data kelompok penerima manfaat ( KPM) ada 846 KPM di Desa Ciginggang yang mendapatkan bansos beras lalu dari satu KPM di curi oleh para Ketua Rukun Tetangga ( RT ) atas perintah Kepala Desa Ciginggang Hendra saat beras itu masih di kantor Desa sebelum di bagikan kepada warga. Hasil penelusuran tim yang di bentuk jaringan DMW sekitar hampir lima ton beras bansos di korupsi Kepala Desa melalui tangan para RT sebagai eksekutornya.
Menurut Musa Meliansayah , Tindakan tersebut adalah mencuri hak rakyat miskin dari bantuan keuangan negara merupakan bentuk tindak pidana korupsi sebagaimans yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
” Saya sebagai anggota dewan Provinsi Banten mengutuk keras pelaku kejahatan dan kejaliman terhadap hak rakyat. Mengambil beras bansos yang bukan haknya itu adalah Korupsi dan tak bisa di tolelir lagi itu pidana”, kata Musa Weliansyah kepada media ini melalui rilisnya.
Dikatakanya,selain itu dalam tindak pidana korupsi ada penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa ciginggang karena ada perintahnya kepada para RT untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mengambil beras hak orang lain.
” Itu tindak pidana korupsi ini dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan hukumanya berat , ada denda mengembalikan kerugian negara”, kata Musa lagi
Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PPP dapil Lebak mendorong aktivis Lebak agar membuat laporan ke Kepolisian Polres Lebak atau Polda Banten, sebabnya unsur malingnya jelas dan kuat.
” Saya sudah hubungi King Badak agar menindaklanjuti kasus ini ke Laporan Polisi, ini kejahatan yang harus di perkarakan di tingkat penegak hukum” , kata Calon Bupati Cilangkahan Musa Weliansyah
Sementara King Badak mengatakan besok dan teman-teman dari beberapa lembaga akan ke Polres Lebak, bikin laporan polisi langsung. Namun sebelumnya akan kami konsultasikan dulu dengan petinggi Polres Lebak, arahan beliau seperti apa dan bisa saja bikin LP nya di Polda Banten”, kata Eli Sahroni lagi
Eli Sahroni,Selain hukuman penjara, pelaku korupsi juga dapat dikenakan denda dan kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara.
Kepala desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan program bansos memiliki kewajiban untuk mengelola dan menyalurkan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terjadi penyalahgunaan, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
” Sampai kapanpun mencuri beras 5 kg dari satu KPM itu adalah bukti yang tidak bisa di bantah, pencuri tetap pencuri sampai kapanpun,”kata Eli Sahroni aktivis Banten asal Lebak