Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Medan, Sumatera Utara — Sebuah video yang memperlihatkan oknum calo menawarkan jasa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ujian—bahkan seolah memiliki “akses khusus”—mendadak viral dan memicu kegaduhan publik. Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Deli Serdang, AKP Resti Widya Sari, langsung angkat suara dengan nada tegas dan tanpa kompromi.
“Setelah kami selidiki secara mendalam, oknum dalam video tersebut bukan anggota Satlantas Polresta Deli Serdang. Ia mencatut institusi demi keuntungan pribadi. Ini tindakan yang meresahkan dan mencoreng nama Polri,” tegas AKP Resti dengan suara yang menggigit.
Ia menyebut praktik percaloan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi membuka ruang pungli yang lebih besar dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pelayanan publik. Kasat Lantas menegaskan bahwa Satlantas tidak mengakui, tidak menjalin hubungan, dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk praktik percaloan.
“Jika masyarakat nekat menggunakan jasa calo, maka semua risiko ditanggung sendiri. Satlantas tidak akan bertanggung jawab. Jangan mudah tertipu dengan iming-iming jalan pintas,” tegasnya.
SIM Bukan Barang Dagangan: Wajib Ujian, Wajib Kompetensi
AKP Resti menegaskan bahwa SIM adalah bukti kompetensi berkendara yang hanya bisa didapat melalui prosedur resmi. Tidak ada jalur instan—semua harus mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kami melarang calo sejak dulu. SIM itu kompetensi, bukan komoditas. Tidak ada istilah bypass ujian. Semua harus lulus,” ujarnya tajam.

Tarif Resmi Sudah Jelas — Jangan Tergoda Harga Siluman
Untuk mencegah permainan liar, ia kembali menegaskan tarif resmi penerbitan SIM yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
Biaya tersebut tidak termasuk tes psikologi dan kesehatan yang dilakukan di luar Satpas, sesuai ketentuan ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh dokter atau psikolog resmi—bukan oleh petugas Satpas. Kapolri juga telah menegaskan larangan keras bagi petugas untuk menarik pungutan tambahan.
Seruan Keras: Lawan Pungli, Tolak Calo!
Di akhir keterangannya, AKP Resti menyampaikan imbauan tajam agar masyarakat tidak hanya menjauhi calo, tetapi ikut menjadi bagian dari upaya pemberantasan praktik kotor tersebut.
“Kami mengajak masyarakat jadi garda terdepan. Jika menemukan pungli atau calo, laporkan. Jangan beri ruang bagi oknum yang merusak sistem dan mempermalukan pelayanan publik,” serunya.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung | Gabungnyawartawanindonesia.co.id

















