Kota Bekasi |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Bencana longsoran lumpur sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu menerjang fasilitas milik BLUD UPTD Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi, Senin (14/07/2025). Peristiwa ini menyebabkan lumpuhnya operasional pengolahan limbah domestik dan memicu aksi protes dari para pegawai UPTD PALD.
Ambruknya pagar pembatas antara TPA Sumurbatu dan area PALD yang tidak segera diperbaiki menjadi penyebab utama bencana ini. Lumpur yang terbawa oleh pergerakan sampah menutupi sebagian kolam penampungan, menghambat seluruh aktivitas pengolahan air limbah.
Sebagai bentuk protes, pegawai PALD menutup sementara akses masuk ke area TPA, guna menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah dari wilayah lain agar alat berat dapat bekerja merapikan zona sampah yang terdampak. Aksi ini juga menyoroti kelalaian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi yang sebelumnya menerbitkan surat edaran pembatasan pembuangan sampah, namun tidak ditegakkan secara optimal.
Pemkot Bekasi Tanggap, DLH Masih Diam
Menanggapi krisis ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, langsung turun ke lokasi untuk meninjau situasi.
“Harus secepatnya hal ini diselesaikan karena operasional pelayanan PALD terhenti. Untuk sementara, pengolahan limbah dialihkan ke penampungan di Jatisampurna dengan volume terbatas,” kata Widayat kepada awak media.
Disperkimtan juga telah mengajukan permohonan penggunaan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi (IPAL Lindi) sebagai alternatif sementara sambil menunggu penanganan bencana. Widayat memastikan koordinasi dengan DLH akan dilakukan secepatnya, mengingat status darurat telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bekasi No. 400.9.10/Kep.392-BPBD/VII/2025 yang berlaku sejak 9 Juli 2025.
“Saat ini kami mendapat informasi bahwa DLH sedang mencari alat berat untuk membersihkan area terdampak. Kami harap hal ini segera dilakukan agar PALD bisa kembali beroperasi,” tambahnya.
TPA Sumurbatu dalam Sorotan Nasional
Kondisi TPA Sumurbatu memang telah lama menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peringatan keras sempat diberikan karena potensi overkapasitas dan sistem pengelolaan sampah yang dinilai tidak memadai.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DLH Kota Bekasi terkait penanganan insiden lumpur sampah maupun rencana perbaikan infrastruktur pembatas yang rusak.
Kritik pun berdatangan dari berbagai pihak. DLH dinilai lamban dan kurang tanggap terhadap dampak lingkungan yang timbul akibat buruknya tata kelola TPA, terutama terhadap fasilitas vital seperti PALD yang berperan penting dalam sanitasi kota.
(Red/Nisa)