Bengkulu Selatan |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Tiga wartawan dari sejumlah media online, yakni RealitasTerkini.com, atas Nama Sozanolo Lase, infoombb.com, kaperwil ombb.Com Deved firmansyah p3Kinews. com (15/7/2025). Meskipun telah menunjukkan kartu identitas resmi kepada petugas pengamanan dari Kepolisian Resort Kaur, ketiga wartawan tersebut hingga saat ini belum menerima kembali kartu identitasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tiga Wartawan Di Tahan Dan Diintimidasi Saat Meliput Aksi Unjuk Rasa Di PT Dinamika Selaras Jaya, Kapolda Bengkulu Diminta Tindak Tegas.

Dalam peristiwa tersebut, para peserta unjuk rasa mengalami berbagai tindakan kekerasan, termasuk intimidasi, pemukulan, hingga cedera baik ringan maupun berat. Bahkan, terdapat laporan adanya peserta yang mengalami luka tembak. Media Infoombb.com secara resmi mengutuk dan mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di mana saja dan kapan saja tanpa harus meminta izin kepada pihak terkait. Namun, dalam kejadian ini, aparat kepolisian diduga mengabaikan ketentuan tersebut meskipun wartawan yang bersangkutan sudah secara jelas menunjukkan identitas dan menjelaskan bahwa mereka sedang meliput, bukan ikut serta dalam aksi.

Ketua Redaksi Infoombb.com menyatakan kecaman atas tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami para jurnalis oleh aparat Kepolisian Resort Kabupaten Kaur. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Kebebasan Pers dan Hak Asasi Manusia.

Para wartawan yang meliput aksi tersebut juga melakukan konfirmasi dengan koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Saudara Herman Lutfi, selaku Ketua Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), serta sejumlah peserta unjuk rasa. Mereka memperjuangkan hak atas tanah adat atau tanah ulayat di Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Kedurang Ilir, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang menurut keterangan mereka telah dicaplok secara sepihak oleh PT Dinamika Selaras Jaya.

Sengketa tanah ini telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga 2025. PT Dinamika Selaras Jaya memiliki izin lokasi seluas 7.000 hektar yang secara resmi berada di wilayah Kabupaten Kaur. Namun, dalam praktiknya, lahan tanah adat di Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan juga termasuk dalam klaim perusahaan, meskipun tidak tercantum dalam dokumen izin.

Menurut data profil perusahaan, PT Dinamika Selaras Jaya telah memulai operasional produksi sejak tahun 2020 hingga 2022. Konflik terkait lahan ini menjadi latar belakang aksi unjuk rasa yang berujung pada insiden kekerasan dan penahanan wartawan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terkait pelanggaran terhadap Kebebasan Pers dan penegakan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, pihak media meminta KOPPLRI dan Kapolda Bengkulu untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum aparat penegak Hukum yang bertanggung jawab.

(Red/Team)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh