
Dua Penyidik & Satu Penyidik Pembantu Blokir Nomor Kontak Telepon Wartawan.
Kapolsek Disinyalir Membungkam, Dengan Tanpa Ada Seribu Bahasa.
Medan-Deli Serdang |M.GWI.CO.ID- Pasca laporan polisi (LP), pengancaman yang di alami oleh sebagai korban pelapor “Robin Gunawan Pandia” (23). Warga desa durin simbelang kecamatan pancur batu ke polsek pancur batu, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi (LP) nomor : LP/B/106/III/ 2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 05/03/2025 sekitar pukul.06.13.wib. Terkait tindak pidana pengancaman atas undang-undang (U-U) nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP. Sebagaimana di maksud dalam pasal 335 KUHP, yang terjadi di jalan dusun V desa durin simbelang kecamatan pancur batu kabupaten deli serdang medan provinsi sumatera utara. Masih belum bereaksi, hingga kini sudah tiga bulan 5 hari berlalu. Dan para pelaku pengancaman atas nama laporan polisi (LP) “Robin Gunawan Pandia”, “Agus Ginting” bersama “Mirpan” masih belum di amankan polsek pancur batu.
Hal tersebut, di sampaikan oleh korban sebagai pelapor itu. “Robin Gunawan Pandia”, selasa 10/06/2025. Dengan nada kesalnya, “Robin” mengatakan. “Bahwa, sampai saat ini. Para pelaku pengancaman dirinya itu, pelaku atas nama Agus Ginting dan Mirpan. Masih bebas berkeliaran, juga belum di amankan (di tangkap) oleh pihak kepolisian sektor (polsek) di kecamatan pancur batu.
Sudah tiga bulan, 5 hari lamanya. Laporan saya di polsek pancur batu. Tapi sampai saat ini, belum ada kejelasan juga titik terang. Saya berani mengatakan hal tersebut, karena sampai saat ini. Pelaku belum ada di tangkap alias diamankan dan masih bebas berkeliaran”, katanya “Robin” itu dengan nada kecewa.
Jelas “Robin” kembali, kasus yang di alaminya terlihat lambat di tangani. Pada hal, semua alat bukti dan kesaksian sudah di serahkan kepada pihak kepolisian. Tapi entah kenapa, sampai detik ini belum satu pun pelaku pengancaman yang diamankan.
Mau sampai kapan pelakunya diamankan, saya melaporkan kejadian yang saya alami ini. Ke pihak kepolisian polsek pancur batu, agar saya mendapatkan kepastian hukum. Tapi kenapa belum ada kepastian hukum, yang saya peroleh. Terkait kasus yang saya laporkan”, ujarnya dengan singkat.
Dengan secara terpisah itu pula, sebagai waka polrestabes medan. AKBP Rudy Silaen, saat di konfirmasi. Melalui lewat whatsapp selularnya itu, selasa 10/6/2025. Mengatakan, “nanti kami tanyakan ke komandan ku”. Sebutnya, dengan bernada sombong itu
Lalu kita lakukan konfirmasi, ke pihak kapolsek pancur batu. Kompol Djanuarsa SH, melalui pesan whatsapp selularnya selasa 10/6/2025. Terkesan pula, masih membungkam dan juga disinyalir alergi terhadap wartawan.
Sementara itu, saat di konfirmasi oleh pihak dari wartawan media online ini. Secara tergabung, kepada penyidik (juru periksa) polsek pancur batu, Ipda Ricardo Manurung. Melalui pesan whatsapp selularnya di nomor 0813-6173-****, lalu penyidik Aipda Ngajar Sinukaban. Melalui pesan whatsapp selularnya itu kembali di nomor 0812-6248-****, dan penyidik pembantu. Aiptu RM Simanjuntak, melalui pesan whatsappnya itu. Di nomor 0821-6248-****, ke duanya tersebut. Penyidik, serta penyidik pembantu tersebut. Langsung main blokir saja nomor whatsapp selular wartawan tersebut.
(Jihandak Belang/Team Sus D.S)
Ada Apa Dengan Oknum Perawat Klinik kecamatan Kepahiang,,,
29 Januari 2025

Reporter:
Perwakilan GWI Aceh