Serang, Banten – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan penuntutan terhadap Kusnadi alias Jakir alias Heru bin (alm) Yunani melalui mekanisme Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Penghentian ini dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara terdakwa dan korban, Meridian Gunarso.
Kepala Kasubsi 1 Bidang Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, mengungkapkan bahwa proses mediasi berlangsung pada 21 Mei 2025. Dalam mediasi tersebut, Kusnadi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf, yang kemudian diterima secara tulus oleh korban.
“Terdakwa mengakui kesalahannya dan korban telah memaafkan tanpa syarat,” ujar Siddiq di Kantor Kejari Serang, Kamis (5/6/2025).
Setelah kesepakatan damai tercapai, terdakwa dibebaskan dari tahanan dan disambut hangat oleh keluarganya. Keputusan penghentian penuntutan ini dinilai telah memenuhi syarat dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Kasus bermula pada Februari 2025, saat Kusnadi diminta korban membeli bahan makanan dengan dana transfer sebesar Rp 4 juta. Namun, uang tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan terdakwa justru membawa sepeda motor milik korban.
Meski perbuatannya memenuhi unsur Pasal 374 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, Kejari Serang menilai kasus ini layak diselesaikan secara damai karena:
* Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana
* Ancaman hukuman di bawah 5 tahun
* Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal
* Korban telah memaafkan tanpa syarat
* Perdamaian telah tercapai
“Ini adalah bentuk pelaksanaan Asas Dominus Litis, di mana jaksa sebagai pengendali perkara menempuh langkah hati nurani untuk mencapai keadilan yang bermartabat,” tegas Siddiq.
Kini, Kusnadi dapat kembali memulai hidup baru tanpa bayang-bayang proses hukum, setelah kasusnya resmi dihentikan dan tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.(YovyYo)