Sulawesi Selatan |M.GWI.CO.ID- Skandal memalukan kembali menyeruak dari balik dinding Rutan Kelas II B Pangkep. Dugaan kuat praktik jual beli hukum di Sel Merah, tempat khusus bagi warga binaan pelanggar tata tertib, mencuat setelah tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial NG, CA, dan BA di pindahkan ke Rutan Barru secara diam-diam pada Kamis subuh (26/6/2026).
Dari informasi yang dihimpun, pemindahan ini dilakukan usai ketiganya disebut menyetor uang dalam jumlah besar kepada beberapa oknum sipir berinisial PZ, AL dan IN Modusnya, para WBP dijanjikan akan dibebaskan dari sel khusus setelah membayar uang tebusan. Namun sebelum janji ditepati, mereka justru dipindahkan tanpa pemberitahuan resmi kepada keluarga.
Salah satu WBP inisial NG mengaku paling dirugikan. Ia menyetorkan uang lebih dari Rp100 juta, termasuk menyita 10 unit handphone yang kemudian diduga dikuasai oleh sipir PZ alias “Pappi”. Uang sebesar Rp30 juta disebut juga diambil dari tangan kepala kamar berinisial RS, yang menjadi perantara dalam transaksi harapan palsu tersebut.
“Kalau memang dijanjikan keluar sel dan ditepati, mungkin tidak jadi soal. Tapi kalau sudah bayar lalu di pindahkan secara diam-diam, ini jelas bentuk penipuan dan pemerasan,” ujar seorang kerabat WBP yang minta identitasnya disamarkan. Ia juga menambahkan bahwa pemindahan dilakukan menjelang subuh, dan tidak diketahui oleh banyak staf internal karena dirahasiakan.
Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa proses pemindahan telah sesuai SOP, dan mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Napi yang dipindahkan merupakan pelanggar tata tertib dan masuk kategori berisiko tinggi. Pemindahan ini bagian dari program akselerasi Zero HP, Narkoba, dan Penipuan,” jelas Irphan. Ia juga menambahkan bahwa terkait dugaan keterlibatan oknum petugas dalam pungli, pihaknya akan melakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut.
Namun, sumber internal yang mengetahui kondisi di dalam Rutan Pangkep menyebut, praktik seperti ini bukan hal baru. “Ada semacam sistem gelap di Sel Merah. Kalau WBP punya uang, bisa ‘nego hukum’. Setelah disedot, lalu dilempar keluar rutan atau dipindah. Ini bukan pembinaan, ini pemerasan berkedok aturan,” ujar sumber tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik kotor di balik tembok pemasyarakatan. Publik kini menantikan keberanian pihak Kemenkumham dan aparat hukum untuk membongkar skandal Sel Merah yang diduga telah berjalan sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang petugas.
(Pasukan Ghoib/tim redaksi)