
Diduga Ternyata Hanya Gertak Sambal Saja, Tidak Ada Tindak Lanjutan, Secara Hukum Peraturan Pemerintahan Di Kota Langsa.

Atas Temuan Wartawan Dan Aktivis LSM Aceh, Rangkap Jabatan Anggota Tuha Peut Gampong Baro Langsa Lama, Merangkap PPPK Paruh Waktu Di Pemkab Aceh Timur.

Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkait surat edaran, yang di perbuat oleh wali kota langsa. Bapak “Jefri Santana S Putra SE”, tertanggal terbitnya surat edaran itu 15 agustus 2025 beberapa bulan lalu. Atas adanya pemberitahuan larangan rangkap jabatan PPPK di tubuh pemerintahan kota (pemko) langsa, diduga ternyata hanya gertak sambal saja. Dan tidak ada tindak lanjutan, yang di perbuat secara hukum peraturan pemerintahan di daerah kota langsa.
Dengan atas adanya temuan wartawan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) aceh di kota langsa, salah satunya seorang yang di sebut-sebut sapaan panggilan “junaidi”. Yang telah rangkap jabatan, sebagai anggota tuha peut di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Juga merangkap jabatan PPPK paruh waktu di kantor dinas sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) di kabupaten aceh timur.
Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di media masa online ini serta media online lainnya. Berjudul, Terkait Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Langsa “Jefri Santana S Putra SE”. Untuk Para Camat Dan Para Geuchik Perangkat Desa Se-Pemko Langsa, Yang Rangkap Jabatan PPPK Di Gampong. Hasil Pantauan Wartawan Dan Pihak Aktivis LSM BLJ Daerah Aceh Di Kota Langsa, Diduga Sampai Saat Ini. Belum Adanya Tindakan Tegas Dari Pihak Pemko Langsa, Disinyalir Pula. Dugaan Hanya Gertak Sambal Saja, Dan Diduga Kembali. Hanya Untuk Mengelabui Pihak Para Publik Daerah Kota Langsa Di Provinsi Aceh, terbitan pada hari minggu 26 oktober 2025 beberapa pekan lalu.
Ironisnya lagi, dan juga terpantau oleh wartawan media online ini. Bersama dari pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, ada pun surat edaran itu tercipta. Yang berasal dari wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE” tersebut, dugaan tidak terpengaruh dengan adanya rangkap jabatan yang telah di temukan salah satu seorang dari pejabat gampong baro anggota tuha peut itu. Yang terkesan mengangkangi aturan surat edaran yang telah di sebar luaskan se-kota langsa tersebut, terutama ke para camat serta para geuchik juga perangkat desa gampong se-kota langsa. Namun, dalam hal tersebut diduga terabaikan bagi oknum-oknum anggota tuha peut yang rangkap jabatan itu.
Bung “zulfadli” pun juga, turut mengomentari atas telah beredarnya surat edaran dari wali kota langsa. Untuk para pejabat PPPK, yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa (gampong). “Sungguh sangat lucu, lelucon yang di peran kan oleh para pejabat utama di pemko langsa. Sudah melakukan surat edaran (pemberitahuan) kepada pihak-pihak para camat dan para geuchik juga para pejabat perangkat desa (gampong) se-kota langsa, adanya di temukan oleh wartawan media ini serta bersama saya. Terdapat salah satu seorang oknum pejabat PPPK paruh waktu di aceh timur, yang sekarang menduduki pula sebagai anggota tuha peut di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa. Namun, pada hari ini kita melihat. Pihak pejabat utama pemko langsa, tidak adanya tindakan tegas dengan melakukan secara hukum peraturan pemerintahan di kota langsa. Sungguh sangat di sayangkan, yang ternyata hanya gertak sambil saja”. Sebut bung “zul”, kepada wartawan media ini. Selasa 28/10/2025, sekitar pukul.12.01.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh













